Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MJ, oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, terhadap seorang perempuan berinisial II (27) menuai perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia.
Sophi menegaskan, akan mengawal kasus ini dengan serius dan mengambil langkah cepat untuk merespons kejadian yang telah menjadi sorotan publik. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka perbuatan MJ akan mencoreng citra DPRD Kabupaten Cirebon.
"Kalau memang betul terjadi, ini sangat disayangkan karena berkaitan dengan marwah DPRD. Citra DPRD harus tetap baik di mata publik," ujar Sophi saat ditemui pada Senin (9/12/2024).
Meski begitu, Sophi menyebut, bahwa pihaknya saat ini masih membutuhkan informasi yang berimbang sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. "Saya belum bisa berbicara banyak karena informasi yang kita miliki harus didukung data yang jelas dan seimbang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menangani kasus ini, DPRD Kabupaten Cirebon akan menggelar rapat pimpinan dan rapat dengan Badan Kehormatan (BK) guna menentukan langkah yang sesuai dengan kewenangan dewan. Pemanggilan terhadap MJ juga telah dijadwalkan, namun rencana tersebut terpaksa diundur karena BK sedang mengadakan rapat.
"Tadinya saya ingin memanggil yang bersangkutan hari ini, tetapi harus menunggu rapat BK selesai. Yang jelas, kami akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," tegas Sophi.
Sementara itu, korban II yang melaporkan korban dugaan pelecehan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
Tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Yuki Eka Bastian menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat internal bersama anggota. Kemudian dari hasil rapat tereebut pula sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD guna menyelesaikan persoalan ini.
"Hasil rapat BK, sudah kami sampaikan ke pimpinan. Dalam waktu dekat ke depan (BK) akan mengundang kepada kedua belah pihak," bebernya.
Ia menegaskan, kasus ini sudah menjadi atensi BK DPRD mengingat hal ini berkaitan dengan kode etik pejabat publik. "Langkah awal yang akan dilakukan akan bersurat ke fraksi Demokrat untuk dimintai klarifikasi dari yang bersangkutan. Karena sejauh ini kami hanya mendapatkan informasi dari viralnya media sosial dari perspektif korban," tuturnya.
Ia melanjutkan, sesuai tata tertib setelah meminta klarifikasi dari MJ, maka selanjutnya akan mengundang pihak korban untuk dimintai keterangan.
"Kita akan menangani ini secara objektif dengan pemenuhan bukti dan saksi," tegasnya.
Bilamana terbukti, Eka menerangkan maka ancaman sanksi yang akan menjerat MJ bilamana terbukti mulai dari sanksi tertulis sampai pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
(mso/mso)