Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Metrologi Legal melakukan sidak pengawasan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur nasional yang ada di Kabupaten Cirebon.
Sidak ini berlangsung di ruas jalan Cirebon-Bandung tepatnya di Kecamatan Gempol dan Ciwaringin, Selasa (3/12/2024), untuk memastikan keakuratan takaran bahan bakar minyak (BBM) demi melindungi hak konsumen.
Petugas memeriksa mesin pompa BBM secara menyeluruh, mencakup takaran BBM subsidi dan non subsidi, dengan memastikan jumlah pengeluaran sesuai dengan angka yang tertera di mesin. Pemeriksaan juga mencakup uji kelayakan mesin dan verifikasi cap tanda tera pada alat pengukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini bertujuan memberikan jaminan kebenaran takaran BBM dan melindungi konsumen dari potensi kecurangan, baik yang disengaja maupun karena kerusakan alat akibat lonjakan transaksi," ungkap Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman.
Menurut Dadang, peningkatan kebutuhan BBM selama momen liburan sering kali menjadi celah terjadinya penyelewengan. Oleh karena itu, setiap nozzle di SPBU diuji sebanyak tiga kali dengan kecepatan pengisian yang sama untuk memastikan akurasi. Petugas juga meminta pengelola SPBU membuka bagian dalam pompa ukur guna memverifikasi fungsi alat.
Pengawasan kali ini diprioritaskan pada SPBU di jalur utama untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat yang bepergian selama liburan. Selain SPBU, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), seperti tabung gas elpiji dan produk kemasan lainnya, untuk memastikan kesesuaian volume dan berat yang dijanjikan.
"Semua pengawasan ini merupakan wujud penerapan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran," tambah Dadang.
Disperdagin berharap langkah ini mendorong pengelola SPBU untuk memberikan pelayanan optimal sesuai standar dan hak konsumen. "Kegiatan pengawasan ini menjadi upaya nyata untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi BBM dan produk lainnya di Kabupaten Cirebon," tutupnya.
(iqk/iqk)