Kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu muda bernama Olivia Polandi (20) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada 7 Januari 2024 telah bergulir di persidangan. Pelakunya, Moch Mugni Fawaiz yang merupakan suami korban kini divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai dengan posisi terbungkus kain seprai. Setelah penyelidikan dilakukan, Mugni Fawaiz ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan kepolisian pada 15 Januari 2024.
Sebelum diciduk, Mugni sempat kabur ke wilayah Rembang, Jawa Tengah. Polisi mendapatkan lokasi pelarian pelaku saat hendak menyebrang ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku saat itu, polisi menyebut, pembunuhan ini dilatarbelakangi emosi pelaku terhadap korban. Pelaku waktu itu disebut kesal lantaran korban kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri.
Alhasil, penolakan dari korban kemudian membuat pelaku memiliki anggapan jika istrinya itu memiliki hubungan dengan pria lain. Mugni jadi gelap mata dan mengeksekusi istrinya menggunakan pisau dapur dan sebilah golok saat korban sedang tidur sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah berkas perkaranya rampung, Mugni Fawaiz kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Cirebon. Mugni didakwa pasal berlapirs mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada 14 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Mugni Fawaiz dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai Mugni bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Setelah membacakan nota pembelaan atau pledoi, Majelis Hakim PN Sumber kemudian menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup penjara kepada Mugni Fawaiz pada 14 Oktober 2024. Hakim saat itu bersepakat dengan tuntutan JPU dan menyatakan Mugni bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Usai vonis tersebut, Mugni Fawaiz melalui pengacaranya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam alasannya, pihak Mugni meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan kedua berupa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah membaca berkas tersebut, Majelis Hakim PT Bandung kemudian memutuskan untuk menganulir vonis seumur hidup penjara terhadap Mugni Fawaiz. Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (3/12/2024), Hakim lalu memvonis Mugni dengan hukuman selama 20 tahun kurungan penjara.
"Mengadili, mengubah putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 154/Pid.Sus/2024/PN Sbr tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti berikut:," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar.
"Menyatakan terdakwa Moh Mugni Fawaiz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain", sebagaimana dakwaan primair penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," urai bunyi putusan itu. Duduk selaku hakim ketua, Ratna Mintarsih dan Moch Mawardi serta Imam Gultom selaku hakim anggota.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim PT Bandung menganulir vonis seumur hidup penjara terhadap Mugni Fawaiz. Mulai dari Mugni belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih berusia 20 tahun, hingga memiliki seorang anak balita yang pada saat kejadian masih berumur 11 bulan dan membutuhkan seorang ayah untuk merawatnya.
"Terdakwa masih dapat diharapkan untuk merubah tingkah lakunya menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab, mengingat terdakwa dari perkawinannya dengan istrinya (korban) mempunyai seorang anak yang masih balita yang memerlukan seorang ayah untuk merawatnya," bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung.
(ral/mso)