30 Kades Cirebon Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Rp 1,38 M Raib

30 Kades Cirebon Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Rp 1,38 M Raib

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 29 Nov 2024 17:30 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Cirebon -

Seorang pria berinisial DK (52) ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan dana umrah senilai Rp 1,38 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).

Sumarni menjelaskan kasus penipuan ini melibatkan 43 korban, termasuk 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program yang dikelola oleh pelaku dengan memanfaatkan salah satu nama travel," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika sejumlah kepala desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan biaya umrah dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DK, yang mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, menawarkan paket perjalanan senilai Rp 33 juta per orang.

"Pelaku, yang mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, menawarkan paket perjalanan senilai Rp 33 juta per orang. Selain itu, pelaku juga mengakomodasi anggota keluarga kepala desa yang ingin bergabung, hingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1.381.900.000," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada Maret 2021 tidak pernah terwujud. Saat korban mulai mempertanyakan keterlambatan, DK berjanji akan mengembalikan uang mereka jika keberangkatan kembali tertunda. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati.

"Tapi sampai sekarang janji tersebut tidak dipenuhi, dan uang korban ternyata telah digunakan pelaku untuk investasi forex dan kebutuhan pribadi," tegasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo salah satu travel umrah, 42 buku paspor milik korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah dan surat pernyataan pelaku yang menjanjikan pemberangkatan umrah pada Juli-Agustus 2022.

DK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami akan terus mendalami kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads