Terbongkarnya Rekayasa Perampasan Tas Isi Rp 89 Juta di Cirebon

Terbongkarnya Rekayasa Perampasan Tas Isi Rp 89 Juta di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 29 Nov 2024 18:30 WIB
mending merampas tas
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Cirebon -

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait dugaan perampasan yang sebelumnya sempat menarik perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh seorang pria berinisial STA (25) pada Sabtu (23/11/2024) pukul 00.07 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan, menjelaskan dalam laporan tersebut, STA mengaku menjadi korban perampasan di Jalan Raya Losari-Cirebon, KM 16 Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut pengakuan STA, tas ransel hitam miliknya berisi uang tunai Rp 19.153.335, voucher kuota dari berbagai provider senilai Rp 70.204.706, dan sebuah ponsel Itel Vision 1 Pro warna biru dirampas oleh dua pria tak dikenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan ini sempat memicu kekhawatiran, mengingat total kerugian yang disebutkan mencapai lebih dari Rp 89 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh kami fakta mengejutkan terungkap peristiwa perampasan tersebut tidak pernah terjadi," kata Siswo, Jumat (29/11/2024).

Hasil investigasi mengungkap bahwa STA sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi penggunaan uang perusahaan tanpa izin. Barang-barang yang dilaporkan dirampas ternyata masih dalam penguasaan STA dan disimpan di rumah seorang teman berinisial L.

ADVERTISEMENT

"Motif pelaku adalah untuk menghindari tanggung jawab kepada perusahaan tempatnya bekerja, yaitu CV Jaya Makmur Sentosa," ungkapnya.

STA diketahui merekayasa cerita perampasan tersebut agar bisa mengalihkan perhatian dari tindakannya yang menyalahgunakan uang setoran perusahaan.

Atas tindakannya, STA kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

"Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan," tegasnya.

Siswo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hukum, khususnya membuat laporan palsu. "Membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius. Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tegasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads