Masih ingat dengan kasus anak bunuh ibu di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 13 Mei 2024 lalu? Korban bernama Inas (45) tewas di tangan putra kandungnya Rahmat (26) alias Herang.
Inas dibunuh Herang dengan menggunakan garpu tanah karena diduga sang ibu tak menuruti permintaan anaknya yang menginginkan sepeda motor.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Cirebon. Meski tidak ada korban jiwa, sebuah rumah di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, alami kebakaran hebat pada Selasa (5/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dengan motif yang sama, di mana seorang pemuda berinisial RC (21) nekat membakar rumah orang tuanya. Tindakan tersebut diduga dipicu kekecewaan mendalam karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dipenuhi. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Depok, AKP Affandi.
Affandi mengatakan, tindakan RC didorong keinginan untuk mendapatkan perhatian lebih dari orang tuanya. "Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya," ujar Affandi, Selasa (5/11).
Keluarga mengungkapkan RC kerap merasa kurang diperhatikan. Situasi semakin rumit karena anak RC sedang sakit dan dirawat di RS Plumbon, namun tidak ada anggota keluarga yang menjenguknya. Meski demikian, keluarga mengaku telah memberikan perhatian cukup baik, meskipun RC, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara sering meminta hal-hal yang tidak selalu bisa dipenuhi.
Menurut Affandi, insiden ini bermula ketika RC terlibat cekcok dengan ibunya melalui telepon yang juga didengar oleh ayahnya. Keesokan harinya, RC mendatangi rumah orang tuanya. Saat itu, hanya ada ayahnya di rumah. RC kemudian mengancam dan langsung membakar kasur busa di kamar belakang menggunakan korek api gas.
"Sebelum kejadian tepat di hari Senin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah hanya ada bapaknya. Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas," tegasnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian besar karena rumah habis dilahap api. RC kini harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Terpisah, Kabid Pemadam Penyelamatan dan Sarana Prasarana (PPSP) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Eno Sujana mengatakan pihaknya mendapatkan kabar kejadian kebakaran ini pada pukul 10.30 WIB. "Kami tadi dapat informasi dan laporan jam 10.30 WIB soal kebakaran yang ada di Desa Gombang," bebernya.
Meskipun api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian, rumah tersebut tidak bisa diselamatkan. Tim pemadam kebakaran sudah berupaya keras mencegah api merembet ke bangunan di sekitarnya.
(wip/sud)