Pemuda Cirebon Bakar Rumah Ortu gegara Tak Dibelikan Motor

Pemuda Cirebon Bakar Rumah Ortu gegara Tak Dibelikan Motor

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 05 Nov 2024 14:56 WIB
kebakaran mes dokter puskesmas
Ilustrasi kebakaran (Foto: Dok.Detikcom)
Cirebon -

Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (5/11/2024). Seorang pemuda berinisial RC (21) nekat membakar rumah orang tuanya. Tindakan tersebut diduga dipicu kekecewaan mendalam karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dipenuhi.

Kapolsek Depok, AKP Affandi, membenarkan insiden ini. Ia menjelaskan tindakan RC didorong keinginan untuk mendapatkan perhatian lebih dari orang tuanya. "Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya," ujar Affandi, Selasa (5/11/2024).

Keluarga mengungkapkan RC kerap merasa kurang diperhatikan. Situasi semakin rumit karena anak RC sedang sakit dan dirawat di RS Plumbon, namun tidak ada anggota keluarga yang menjenguknya. Meski demikian, keluarga mengaku telah memberikan perhatian cukup baik, meskipun RC, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara sering meminta hal-hal yang tidak selalu bisa dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Affandi, insiden ini bermula ketika RC terlibat cekcok dengan ibunya melalui telepon yang juga didengar oleh ayahnya. Keesokan harinya, RC mendatangi rumah orang tuanya. Saat itu, hanya ada ayahnya di rumah. RC kemudian mengancam dan langsung membakar kasur busa di kamar belakang menggunakan korek api gas.

"Sebelum kejadian tepat di hari Senin kemarin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah hanya ada bapaknya. Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian besar karena rumah habis dilahap api. RC kini harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Eno Sujana mengatakan pihaknya mendapatkan kabar kejadian kebakaran ini pada pukul 10.30 WIB. "Kami tadi dapat informasi dan laporan jam 10.30 WIB soal kebakaran yang ada di Desa Gombang," bebernya.

Meskipun api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian, rumah tersebut tidak bisa diselamatkan. Tim pemadam kebakaran berupaya keras mencegah api merembet ke bangunan di sekitarnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads