Nekat Jual Sabu, Sopir Pengantar Es Batu di Cirebon Dibekuk Polisi

Nekat Jual Sabu, Sopir Pengantar Es Batu di Cirebon Dibekuk Polisi

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 31 Okt 2024 17:17 WIB
Tampang Wisnu Ariadi pelaku pengedar narkotika jenis sabu
Tampang Wisnu Ariadi pelaku pengedar narkotika jenis sabu (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar).
Cirebon -

Seorang sopir pengantar es batu terpaksa menggunakan pakaian oranye usai tertangkap tangan dan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cirebon. Dia adalah Wisnu Ariadi seorang pria berusia 43 tahun warga Petratean, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, barang haram jenis sabu itu didapatkan pelaku dari seseorang secara online.

"Pelaku ini dapat narkotika jenis sabu dari seseorang dan membeli secara online," kata Sumarni, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalankan aksinya, pelaku menjual sabu dengan cara sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan pembeli.

"Sebenarnya metode yang digunakan oleh pelaku dalam mengedarkan narkoba masih pakai cara lama, yakni teleponan sama pembeli dan diantar langsung dengan cara tempel ditempat yang sudah disepakati," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sumarni menuturkan, pelaku ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Cirebon pada 27 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB di salah satu rumah yang ada di perumahan Grand Metro Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 41,27 gram.

"Saat dilakukan penangkapan dan setelah kita cek, pelaku ini terbukti positif menggunakan sabu. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku pengedar narkotika yang satu ini merupakan pemain lama. Pasalnya, pelaku sudah empat kali harus mendekam dipenjara atas kasus serupa.

"Pelaku ini adalah pemain lama karena sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang sama," tegasnya.

Sementara dari hasil keterangan yang disampaikan Wisnu Ariadi mengatakan, sehari-hari bekerja sebagai sopir pengantar es batu di salah satu perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

"Udah lima tahun jadi sopir di perusahaan es batu, kalau biasa nganter es batu paling ke wilayah Kanci, Kabupaten Cirebon," ucapnya.

Ia mengaku, nekat menjual barang haram jenis sabu karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga. "Jual sabu ya ide sendiri kurang lebih udah 4 bulan terakhir, keuntungan dari setiap jual sabu paling dapat Rp 1-2 juta," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undnag-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun penjara.




(mso/mso)


Hide Ads