Polisi Bongkar Praktik Live Asusila di Cirebon, 2 Gadis Jadi Korban

Polisi Bongkar Praktik Live Asusila di Cirebon, 2 Gadis Jadi Korban

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 17 Okt 2024 16:00 WIB
Dua pelaku dalam kasus live streaming asusila di Kota Cirebon
Dua pelaku dalam kasus live streaming asusila di Kota Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Polisi membongkar praktik live streaming asusila di Kota Cirebon. Dua pria berinisial BM dan MF, otak di balik bisnis kotor ini diringkus aparat karena telah memperdaya sejumlah wanita untuk melakukan aksi tak senonoh di depan kamera.

Mirisnya, ada dua orang anak di bawah umur yang ikut menjadi korban dalam kasus ini. Para gadis belia itu dipekerjakan untuk melakukan live streaming dengan menampilkan adegan tak senonoh.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo membeberkan akal bulus kedua pelaku dalam memperdaya para korban untuk melakukan live streaming asusila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anggi, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku awalnya menyebar informasi tentang lowongan kerja sebagai karyawan di sebuah toko baju. Informasi lowongan kerja itu mereka sebar melalui media sosial.

"Jadi para tersangka ini memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform sosial media. Yang mana kemudian para korban itu tertarik. Lowongan kerja yang ditawarkan itu berkenaan dengan fesyen atau busana," kata Anggi, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Tapi setelah dikirimkan pesan, disampaikan oleh para tersangka ini bahwa lowongan kerja tersebut sudah penuh. Dan ditawarkan kepada mereka (korban), apakah mereka ingin masuk ke dalam tim mereka (pelaku) untuk membuat konten dewasa," sambung dia.

Dalam menawarkan pekerjaan tersebut, kedua pelaku mengiming-imingi para korban dengan pendapatan yang mencapai hingga jutaan rupiah.

"Mereka (korban) diiming-imingi akan mendapatkan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih 5 jutaan rupiah," ucap Anggi.

Praktik live streaming asusila ini pun terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat. Bermodalkan informasi itu, polisi lalu bergerak untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila, yang infonya ada di salah satu wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata Anggi.

Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, aparat kepolisian mendapati adanya beberapa orang yang tengah melakukan live streaming di beberapa kamar kost.

"Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka," terang Anggi.

Menurut Anggi, dalam kasus ini ada sembilan orang yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Saat ini, kedua pelaku berinisial BM dan MF yang memperkerjakan para wanita untuk melakukan live streaming itu pun telah diamankan.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.

"Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara," kata dia.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," ucap Anggi.

"Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3," kata Anggi menambahkan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads