Kedua pelaku yang ditangkap Ditreserse Siber Polda Jabar berjenis kelamin pria. Pelaku yang bertugas sebagai telemarketing berinisial N warga Jakarta Barat dan desainer website berinisial YA yang merupakan warga Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada, Sabtu (12/10) di kediamannya pasca Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber pada Jumat (11/10) lalu.
"Kami melakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital dan ditemukan situs judi online yaitu Menang Hore. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola website, yaitu berinisial saudara N. Dia ditangkap dan diamankan di Jakarta Barat, di kediamannya," kata Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).
"Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan saudara N ini telah bekerja selama 2 tahun, yaitu sejak 2022 sampai dengan 2024 ini," tambahnya.
Setelah menangkap N, polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni YA.
"Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore," tuturnya.
"Di samping itu juga yang bersangkutan juga ternyata membuat desain dari situs yang lain. Situs judi online juga yaitu Bingo89 dan Uno89," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judol, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah ATM hingga kartu kredit.
Polisi juga berhasil amankan satu lembar mata uang Kamboja senilai 500 riel. Kemudian tiga lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit dan satu buah koin mata uang Malaysia senilai 5 sen.
"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online.
Kemudian selain itu untuk tersangka YA juga ada beberapa barang bukti seperti handphone. Kemudian laptop merk Lenovo, kartu ATM dan buku tabungan. Serta satu bundel screenshot, desain grafis konten perjudian online grup 8-9.
"Untuk dua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dan juga dijuntuhkan ke pasal 303 KUH Pidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH pidana. Dengan ancaman hukuman untuk Undang-undang ITE-nya penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan Pasal 303 KUH pidana itu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah," pungkasnya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menggelar konferensi pers terkit kasus judi online (Judol). (Foto: Wisma Putra/detikJabar) (wip/yum)