Kekejian imbas praktik prostitusi online terungkap dengan cara tak biasa di Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tangan bayi yang lahir dari hubungan terlarang sang ibu dengan lelaki hidung belang, membuka tabir tersebut.
Kisah ini menimpa NY (22), ia merupakan seorang wanita muda yang terlibat dalam bisnis lendir. Pada suatu dini hari, NY kaget bingung bukan kepalang setelah melahirkan bayi di sebuah kamar kos pada Jumat (13/9/2024).
"Tersangka memotong plasenta bayi dengan gunting hingga mengeluarkan darah, kemudian bayi tersebut diletakkan di kasur dan ditutup dengan selimut tanpa diberikan ASI atau susu formula," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kembali melanjutkan, bayi yang tidak mendapatkan asupan apapun akhirnya meninggal dunia pada malam harinya. Merasa bingung dan panik, NY memutuskan untuk membungkus jasad bayinya dengan kain daster yang dipotong lalu dimasukkan ke dalam tas hitam.
Sekitar pukul 20.00 WIB, NY keluar dari kamar kos dan membawa tas tersebut menuju sebuah warung yang sepi dan gelap di sekitar tempat tinggalnya di Desa Mukyasari, Kecamatan Losari tepatnya di belakang warung itu lalu NY menguburkan jasad bayinya.
![]() |
"Tersangka menggunakan sendok makan yang ditemukan di sekitar lokasi untuk menggali tanah, namun merasa lama, ia kemudian mencari alat lain dan menemukan sendok semen," lanjutnya.
Setelah berhasil menggali lubang, NY menguburkan bayinya dan kembali ke kamar kosnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun, tiga hari kemudian, Siswo menjelaskan pada Minggu (16/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang warga bernama M Anwar yang sedang melintas di Blok Kubang Alam, Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, dikejutkan dengan pemandangan mengerikan.
"Saksi melihat tangan bayi yang muncul dari tanah, dengan luka-luka di bagian tangan dan tubuh yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Warga yang menemukan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib," terangnya.
Penemuan jasad bayi ini menggemparkan warga sekitar dan membuat pihak kepolisian segera bertindak. Melalui penyelidikan intensif, akhirnya NY ditetapkan sebagai tersangka. Motif tindakan keji ini diduga karena NY merasa malu dan takut diketahui bahwa ia hamil di luar nikah, hasil dari praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi.
"Tersangka kami kenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang tentang perlindungan anak dan anaknya. atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(yum/yum)