Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan pemeriksaan setempat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina, Jumat (27/9/2024). Pemeriksaan setempat ini dilakukan di beberapa lokasi. Salah satunya di sekitar SMPN 11, Jalan Saladara, Kota Cirebon.
Dalam dakwaan sebelumnya, lokasi ini disebut sebagai tempat terjadinya aksi pelemparan serta pengejaran yang dilakukan para terpidana terhadap Vina dan dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky pada tanggal 27 Agustus 2016 silam.
Pantauan detikJabar di lokasi, Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian yang memimpin jalannya sidang PK bagi 6 terpidana kasus Vina, terlihat hadir dalam proses pemeriksaan setempat ini. Ia hadir bersama dua hakim anggota, yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam pemeriksaan setempat ini, sejumlah tim kuasa hukum dari para terpidana yang menjadi pemohon PK ini juga terlihat sudah ada di lokasi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon.
Otto Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina menyebut, dalam pemeriksaan setempat ini pihaknya menghadirkan sejumlah saksi. "Saksi-saksi yang dulu kami hadirkan itu hadir di sini. Yang tidak hadir adalah para terpidana. Pemohon namanya," kata Otto Hasibuan.
Beberapa saksi yang terlihat ada di lokasi adalah Dede dan Liga Akbar. Menurut Otto, para saksi dihadirkan dalam pemeriksaan setempat ini untuk membuktikan bahwa keterangan mereka terkait kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam adalah keterangan bohong.
"Sumber perkara ini kan ada dari tiga soal. Ada kesaksian dari Dede, ada kesaksian dari Aep dan kesaksian dari Liga Akbar. Dua ini kan (Dede dan Liga Akbar) mengatakan dulu mereka lihat ada kejadian lempar melempar, tapi kemudian sekarang mereka mengatakan bahwa itu bohong. Sayang Aep tidak muncul," kata Otto.
"Jadi dengan demikian, dari semua peristiwa kejadian ini, dapat kita simpulkan bahwa tidak ada seorang saksi pun yang melihat adanya peristiwa pembunuhan, lempar-lemparan batu. Justru Dede yang dulu mengaku (melihat) dan Liga Akbar, ternyata mengatakan itu tidak benar. Sebaliknya, yang melihat adanya peristiwa kecelakaan itu banyak," sambung Otto.
Melalui pemeriksaan setempat ini, tim kuasa hukum para terpidana berupaya membuktikan bahwa tidak pernah ada kasus pembunuhan yang dialami Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.
"Kami sebagai kuasa hukum, tugas kami kan membuktikan di persidangan dengan tujuan agar hakim bisa melihat fakta-fakta dan teryakinkanlah majelis hakim dengan fakta-fakta yang kami sampaikan," ucap Otto Hasibuan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan setempat ini, ada beberapa lokasi yang didatangi. Selain di sekitar SMPN 11, Jalan Saladara, Kota Cirebon, lokasi lainnya yang juga didatangi adalah Flyover Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Sekadar diketahui, Flyover Talun ini merupakan tempat ditemukannya Vina dan Eky tergeletak pada 27 Agustus 2016 silam. Di lokasi ini, tim kuasa hukum para terpidana pun turut menghadirkan saksi yang melihat adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Dalam kesempatan itu, saksi tersebut sempat menjelaskan tentang kronologi kecelakaan yang dia lihat. Pada saat kejadian, saksi mengaku sedang duduk di sekitar flyover Talun, tepatnya di pinggir jalan.
Saat itu, ia mengaku melihat adanya sepasang pria dan wanita yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika berada di sekitar flyover Talun, mereka lalu mengalami kecelakaan. Saat melihat kejadian kecelakaan itu, saksi itu mengaku sedang makan di pinggir jalan di flyover Talun.
"Saya duduk di sini (di pinggir jalan), lagi makan. Jadi dari sana ada orang naik motor senang-senang boncengan. Setelah sampai di sini oleng, menghantam tiang itu," kata saksi.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengatakan, keterangan saksi ini menjadi bukti bahwa apa yang dialami Vina dan Eky pada delapan tahun silam bukanlah kasus pembunuhan, melainkan kecelakaan.
"Semoga dengan adanya keterangan tadi menjadi terang. Jadi sudah jelas, tersimpulkan bagi kita, bahwa dengan adanya pemeriksaan setempat ini sudah jelas. Tidak ada satu pun saksi yang melihat tentang adanya pembunuhan. Yang ada adalah berapa orang saksi melihat terjadinya kecelakaan," ucap Otto.
Harapan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi terlihat hadir saat Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan pemeriksaan setempat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina. Dedi Mulyadi ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan setempat yang dilakukan di beberapa lokasi. Salah satunya di sekitar SMPN 11, Jalan Saladara, Kota Cirebon.
Saat ditemui di sekitar lokasi, Dedi Mulyadi mengaku tidak menduga jika majelis hakim PN Cirebon akan melakukan pemeriksaan setempat dalam persidangan PK yang diajukan 6 terpidana kasus Vina.
"Kita tidak menduga bahwa hakim akan memiliki kualifikasi pandangan yang cukup luas seperti sekarang ini, dengan mengabulkan permohonan untuk melakukan sidang di tempat," kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Jalan Saladara, Kota Cirebon, Jumat (27/9/2024).
"Sehingga kan kita bisa lihat nanti. Pelakunya di mana, saksinya waktu itu di mana posisinya, jaraknya berapa. Kan kita bisa menyimpulkan. Nanti perjalanan dari sini (Jalan Saladara) menuju jembatan Talun berapa menit. Terus lokasi yang dianggap terjadinya pembunuhan dan pemerkosaannya sebelah mana. Apakah putusan ini selaras dengan fakta-fakta yang ada di lapangan? Ya kita lihat saja," sambung Dedi.
Dedi berharap melalui pemeriksaan setempat ini, kasus kematian Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky bisa terungkap secara terang benderang dan Peninjauan kembali yang diajukan oleh para terpidana bisa dikabulkan.
"Pertama, Hakim dan Jaksa akan mengetahui persis bagaimana keadaan di lapangan dengan apa yang menjadi putusan di atas kertas. Di mana letak perbedaannya. Ada ngga sih kejanggalan di lapangan? Dan berikutnya ini sangat penting, karena ini akan menjadi pengantar untuk putusan Mahkamah Agung. Sehingga hakim MA juga bisa mendapat penjelasan dari sidang di tempat ini," kata Dedi.
"Kalau dalam pandangan saya sih ini bisa menjadi dasar yang kuat bagi MA untuk mengabulkan permohonan putusan Peninjauan Kembali bagi para terpidana," sambung dia.
(iqk/iqk)