Sidang PK Sudirman Terkait Kasus Vina Mulai Digelar di PN Cirebon

Sidang PK Sudirman Terkait Kasus Vina Mulai Digelar di PN Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 25 Sep 2024 22:37 WIB
Sidang PK terpidana kasus Vina, Sudirman di PN Cirebon.
Sidang PK terpidana kasus Vina, Sudirman di PN Cirebon. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina, Sudirman, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (25/9). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan memori PK.

Sidang dipimpin Arie Ferdian selaku Ketua Majelis Hakim bersama dengan Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota.

Sebagai pihak pemohon, Sudirman terlihat hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sudirman hadir ke persidangan memakai kemeja putih dan celana hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Sudirman membacakan memori PK secara bergantian. Tim kuasa hukum Sudirman juga turut memaparkan beberapa novum atau bukti baru. Novum tersebut di antaranya terdiri dari keterangan beberapa saksi.

"Novum yang akan pemohon PK ajukan dalam permohonan PK ini adalah sebagai berikut. Ke satu, alat bukti keterangan saksi," kata salah satu tim kuasa hukum Sudirman.

ADVERTISEMENT

Menurut kuasa hukum Sudirman, salah satu saksi yang dimaksud adalah saksi Ritono. Ia merupakan seorang saksi yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

"Saksi Ritono adalah saksi baru dan belum pernah diajukan dalam persidangan. Saksi diajukan guna menerangkan, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, saksi main ke rumah pacarnya yang saat ini adalah sebagai istri. Bahwa Saksi datang ke rumah pacarnya tersebut sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan sekitar 21.30 WIB," ucap kuasa hukum Sudirman.

"(Saat itu) saksi melihat pemohon PK (Sudirman) bersama adiknya berada di depan rumah pacar saksi yang sedang bermain handphone. Kemudian ketika saksi mau pulang, saksi mengajak pemohon PK untuk tidur di rumahnya. Namun pemohon PK menolak," kata kuasa hukum menambahkan.

Selain saksi Ritono, kuasa hukum Sudirman juga mengajukan novum berupa keterangan dari saksi bernama Arfan Maulana Supendi. Sama seperti saksi Ritono, saksi Arfan Maulana Supendi juga merupakan saksi yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

"Saksi Arfan Maulana Supendi adalah saksi baru dan belum pernah diajukan dalam persidangan. Saksi diajukan guna menerangkan bahwa pada 27 Agustus 2016, setelah Maghrib sekitar pukul 18.30 WIB, saksi pergi ke rumah temannya," kata kuasa hukum Sudirman.

"Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah sekitar pukul 21.30 WIB, saksi melihat pemohon PK (Sudirman) bersama adiknya yang sedang duduk bermain handphone. Bahwa pemohon PK menyapa saksi, kemudian saksi masuk ke dalam rumah," jelas kuasa hukum Sudirman.

Selain keterangan dari saksi-saksi tersebut, kuasa hukum Sudirman juga mengajukan beberapa novum atau bukti baru lainnya.

Sementara itu, saat ditemui di PN Cirebon, salah satu tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan, dalam sidang PK yang diajukan oleh kliennya, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yang nantinya akan menerangkan di mana keberadaan Sudirman pada 27 Agustus 2016.

"Sebenarnya sebagian besar mereka ini dengan 6 terpidana lainnya masih satu rangkaian. Tapi Sudirman ini memang mempunyai spesifikasi yang lain. Antara lain bahwa dia kan tidak bersama dengan teman-temannya yang lain, ketika malam tanggal 27 Agustus itu nongkrong di warung Ibu Nining," kata Jutek.

"Kami akan menghadirkan saksi alibi bagi Sudirman, yang melihat Sudirman pada tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di mana. Ada 4 atau 5 orang saksi itu kami akan hadirkan. Karena kalau bagi terpidana lain, malam itu mereka alibinya ada di warungnya Ibu Nining lalu bergeser ke rumah Pak Pasren sampai pagi. Kalau Sudirman ini lain," kata Jutek menambahkan.

Sekadar diketahui, para terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK. Termasuk Sudirman. Terkait dengan kasus pembunuhan itu, Sudirman merupakan salah satu terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads