Terbongkarnya Sindikat Pemalsuan Uang di Cirebon

Terbongkarnya Sindikat Pemalsuan Uang di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 27 Sep 2024 22:30 WIB
Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang di Cirebon.
Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang di Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu (upal) yang dilakukan dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua pelaku diamankan di SPBU di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Awal terbongkarnya kasus ini bermula saat AT bersama SA membeli BBM jenis pertamax di SPBU tersebut dengan pembayaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu kedua tersangka pergi dan dikejar oleh karyawan SPBU dan ditangkap dibawa ke SPBU, kemudian anggota patroli mendatangi SPBU tersebut dan ditemukan kembali uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar," katanya, Jumat (27/9/2024).

Ia mengatakan, uang palsu tersebut dibungkus plastik. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 906 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 25 juta dengan cara pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening bank milik SA.

Sementara itu, Kasi KUR Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Cirebon, Damianus Deni Kristianto menyampaikan, masyarakat yang menjadi korban upal biasanya pelaku usaha kecil seperti PKL dan warung kelontong di pinggir jalan. Biasanya, pelaku membelanjakan upal saat menjelang Magrib hingga malam hari.

"Biasanya kasus yang ditemukan karena faktor ekonomi, mereka membelanjakannya pribadi. Nah, yang membuat upal-nya itu sudah sindikat," ujarnya.

Daminaus mengimbau agar masyarakat tidak membelanjakan lagi upal yang sudah terlanjur diterimanya tersebut. Meskipun hal itu merupakan kerugian, lanjut dia, namun masyarakat harus melaporkannya ke Polsek terdekat atau ke BI Cirebon serta bank terdekat.

"Kalau uangnya ternyata asli, karena sudah lusuh atau rusak, kita ganti dengan yang baru. Tapi kalau uangnya palsu kita tahan supaya tidak beredar lagi," kata dia.

Sejauh ini, pihaknya menyampaikan jika peredaran upal di wilayah Cirebon Raya tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tetap bisa waspada dengan cara teliti.

"Untuk kasus upal di wilayah Cirebon Raya tidak signifikan, tahun 2024 saja baru kali ini kami temukan kasus upal," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka AT dan SA dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 junto pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

(iqk/iqk)


Hide Ads