Mayasari, seorang dokter dari Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky. Mayasari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Sidang PK 6 terpidana kasus Vina ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9). Dalam persidangan tersebut, Mayasari menjelaskan tentang kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu.
Awalnya, Mayasari mendapat sejumlah pertanyaan dari salah seorang kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso. Jutek menanyakan tentang bagaimana kemampuan penglihatan manusia pada jarak tertentu dalam kondisi malam hari dan minim penerangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli kita ingin bertanya, kalau ada seseorang di dalam pukul 21.00 WIB sampai 22.00 WIB malam hari, dengan penerangan yang kurang, dia berdiri di outdoor, kira-kira kalau dia melihat orang lewat, motor yang lewat, atau orang yang lagi duduk-duduk dari kejauhan, berapa jauh dia bisa melihat?," kata Jutek Bongso.
Menjawab pernyataan tersebut, Mayasari lalu menjelaskan tentang face recognition atau kemampuan mengenali seseorang berdasarkan penglihatan manusia.
"Face recognition atau mengenali seseorang, umumnya yang dilihat oleh mata manusia itu adalah bagaimana matanya, hidungnya, kemudian bibirnya. Itu wajah. Dari jurnal-jurnal, disebutkan untuk face recognition itu biasanya mata manusia dalam penerangan yang cukup, itu bisa melihat pada jarak 10 sampai 15 meter," kata Mayasari.
"Lebih jauh dari itu, misalnya 30, 40, 50 (meter) kita mungkin hanya melihat sosok seseorang. Misalnya ada manusia di sana, tapi (kita) tidak bisa mengenali wajah. Karena untuk face recognition itu, umumnya kita bisa melihat dalam jarak 10 sampai 15 meter," kata Mayasari menambahkan.
Jutek lalu kembali bertanya apakah mungkin dalam jarak 50 meter dengan kondisi minim penerangan manusia bisa mengetahui aktivitas seseorang.
"Mungkin tidak kalau dalam jarak 50 meter, apalagi lebih yah, mungkin tidak seseorang bisa melihat aktivitas sekelompok orang dari kejauhan dengan cahaya yang kurang, mungkin tidak menurut ahli?," tanya Jutek.
"Tidak jelas terlihat. Maksudnya apa yang dilakukan di situ tidak jelas terlihat. Apalagi kalau penerangan kurang," kata Mayasari.
"Jadi tidak mungkin bisa dilihat yah? Apalagi melihat kalau di mukanya ada tensoplast?," tanya Jutek lagi.
"Oh tidak bisa. Karena ada keterbatasan penglihatan kita. Penglihatan yang jelas itu paling maksimal 10 sampai 15 (meter)," kata Mayasari.
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum 6 terpidana yang lain, Jan S Hutabarat mengatakan, Mayasari yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang PK ini merupakan seorang dokter dari Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung.
"Saksi Ahli ini adalah dokter Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung," kata Jan saat ditemui di PN Cirebon.
Menurut Jan, dokter Mayasari sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menerangkan tentang kemampuan penglihatan mata manusia dalam jarak tertentu.
Hal ini berkaitan karena adanya keterangan dari saksi Aep yang mengaku melihat ada aksi kejar-kejaran dalam peristiwa yang dialami Vina dan Eky meski dalam jarak yang cukup jauh. Bahkan, kata Jan, pada jarak 50 meter dalam kondisi malam hari, saksi Aep juga menyatakan mengenali wajah hingga motor yang digunakan.
"Karena kan ada keterangan dari Aep (saksi) yang mengatakan dari jarak versi dia 50 meter, tapi fakta kan 125 meter, bahwa pada malam hari jarak 50 meter, dia (Aep) bisa mengenali wajah, kemudian pakai baju apa, terus motor yang sedang berjalan juga dia tahu," kata dia.
"Tapi ternyata kan terbantahkan. Bahwa maksimal 15 meter untuk face recognition (mengenali wajah)," kata Jan menambahkan.
Sekadar diketahui, 6 terpidana dalam kasus Vina tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Mereka merupakan para terpidana yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup terkait kasus tersebut.
(sud/sud)