Dekapan Dedi Mulyadi untuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dekapan Dedi Mulyadi untuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 20 Sep 2024 16:45 WIB
Momen Dedi Mulyadi memeluk para terpidana kasus Vina dalam sidang PK di PN Cirebon
Momen Dedi Mulyadi memeluk para terpidana kasus Vina dalam sidang PK di PN Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Suasana haru sempat menyelimuti sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina yang digelar di PN Cirebon. Dedi Mulyadi yang dihadirkan sebagai saksi sempat memeluk para terpidana yang mengajukan PK.

Momen tersebut terjadi sebelum Dedi Mulyadi keluar dari ruang sidang setelah dia menjadi saksi dalam persidangan. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Dedi Mulyadi terlihat menyempatkan diri untuk memeluk satu per satu para terpidana.

Menurut Dedi, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungannya kepada para terpidana yang telah dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammmad Rizky atau Eky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ngasih pesan ke mereka untuk sabar. Saya kasih support," kata Dedi Mulyadi saat ditemui usai menjadi saksi di PN Cirebon, Jumat (20/9/2024).

Dedi Mulyadi bahkan menjanjikan pekerjaan bagi para terpidana kasus Vina Cirebon jika mereka bebas dari hukuman. "Kalau mereka bebas, mereka kerja di tempat saya," ucap Dedi Mulyadi.

ADVERTISEMENT

Terkait peristiwa yang dialami oleh Vina dan Eky, Dedi berkeyakinan jika kejadian tersebut bukanlah kasus pembunuhan. Keyakinan Dedi ini berdasarkan hasil penelusuran yang telah dia lakukan.

Dedi Mulyadi mengaku telah melakukan penelusuran hingga menggali keterangan-keterangan dari sejumlah orang yang dia temui.

"Hal-hal yang saya temukan melalui wawancara-wawancara yang saya lakukan terhadap keluarga korban Vina, para saksi dan yang tidak bisa saya wawancara adalah keluarga dari Eky. Dari seluruh rangkaian itu kan bisa dilihat oleh semuanya, sudah terekam, sudah tergambarkan bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Dedi.

"Sehingga menurut saya peristiwanya adalah peristiwa kecelakaan murni, kecelakaan tunggal. Dan para terpidana ini menurut saya tidak bersalah," kata dia menambahkan.

Sekadar diketahui, 6 terpidana kasus Vina tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka adalah adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sidang PK yang diajukan oleh 6 terpidana ini pun telah bergulir di PN Cirebon. Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian bersama Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads