Berkecimpung dalam bisnis haram peredaran narkoba membuat lima orang warga di Cirebon, Jawa Barat, dicokok polisi. Mereka dibekuk usai aksinya dalam mengedarkan barang haram tersebut berhasil dibongkar petugas.
Adapun para pelaku yang ditangkap masing-masing adalah AJ (28), HS (34) dan RM (40). Mereka diringkus akibat mengedarkan narkoba jenis sabu. Sementara dua pelaku lainnya, yakni RA (28) dan HR (28) ditangkap akibat mengedarkan obat keras terbatas.
Polisi menyebut dalam mengedarkan narkoba tersebut, para pelaku masih menggunakan modus lama. Yakni menggunakan sistem tempel. Dari hasil pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar hingga ribuan butir obat keras terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan para pelaku yang diamankan itu merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada bulan Agustus 2024.
"Jadi dari hasil pengungkapan kasus ini ada lima orang yang diamankan," kata Rizky di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (30/8/2024).
Sementara barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain narkoba jenis sabu dengan total berat 80,07 gram. Puluhan gram sabu tersebut terdiri dari 43 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang.
"Kemudian kita mengamankan obat-obatan sebanyak 1.050 butir," ungkap Rizky.
Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang ini semua pelaku berstatus sebagai pengedar. "Semuanya pengedar," ucap Juntar.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cirebon Kota, polisi sempat menginterogasi salah satu pelaku. Polisi menanyakan sudah berapa lama pelaku menjadi pengedar sabu termasuk penghasilannya dalam menjalani pekerjaan tersebut.
"Sudah berapa lama kamu (jadi pengedar sabu)?," tanya polisi.
"Baru dua minggu Pak," jawab pelaku.
"Kamu penghasilan berapa?," tanya polisi lagi.
"Satu tempel Rp30 ribu pak, yang paket kecil," kata pelaku.
Pelaku yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu pun hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota. Di hadapan polisi, ia mengaku menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatannya, salah satu pelaku tersebut maupun beberapa pelaku lainnya harus berurusan dengan hukum. Bagi para pelaku yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp10 Miliar.
Sementara bagi pelaku yang mengedarkan obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam kasus ini para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
(sud/sud)