Entah apa yang ada di pikiran Kusnadi (29). Pria asal Cirebon ini tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri Jana (79).
Aksi penganiayaan yang dilakukan Kusnadi terjadi di Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. Jana tewas usai ditikam Kusnadi dengan pisau.
Sebelum aksi penganiayaan berujug maut itu, bapak dan anak ini sempat terlibat cekcok. Insiden berdarah ini pun mendapat perhatian warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, di wilayah Desa Kasugengan Kidul benar ada peristiwa penganiayaan sampai pembunuhan. Yang jadi korban atas nama Bapak Jana. Sedangkan pelakunya anaknya sendiri, Kusnadi," ujar Kepala Dusun Desa Kesugengan Kidul, Wardinah, Rabu (28/8/2024).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan benar ditemukan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan. Saat ini sudah ditangani Sat Reskrim Polresta Cirebon, kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dan sudah dilajukan penahanan," kata Siswo.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Siswo, Kusnadi tega melakukan pebuatan sadis itu lantaran dipicu emosional. Sebelum menikam ayahnya, Kusnadi ribut dengan adiknya bernama Aam (24).
"Kenapa kejadian ini bisa terjadi? Dari keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya pelaku hendak memukul adiknya," paparnya.
Melihat hal itu, kemudian adiknya lari ke arah rumah lalu melaporkan kepada ayahnya yang sekaligus menjadi korban pembunuhan. Setelah itu, ayahnya mendatangi tersangka dan terjadi perkelahian yang dimulai korban memukul tersangka menggunakan balok lalu ditangkis oleh tersangka.
"Setelah menangkis pukulan balok dari ayah kandungnya, lalu tersangka melakukan penusukan pada bagian perut dan dada korban," ujarnya.
"Dari keterangan tersangka pisau itu dibawa sehari-hari oleh tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(dir/dir)