Petugas Satpol-PP membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) yang ada di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek.
Razia yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP itu menyasar sebuah gudang yang ada di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kasatpol-PP Kota Cirebon, Edi Suswoyo mengatakan, aksi razia tersebut berawal dari petugas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dalam gudang tersebut. Berangkat dari hal itu, petugas Satpol-PP kemudian melakukan penelusuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah satu bulan kita pantau. Jadi untuk kegiatan peredaran mihol (minuman beralkohol) di tempat ini sudah kita pantau. Banyak mobil kecil dan sepeda motor yang sering wara-wiri ke sini," kata Edi saat ditemui di gudang yang jadi sasaran razia, Selasa (27/8/2024).
Menurut Edi, pemilik bisnis jual beli miras itu merupakan seorang pria berinisial WY. Edi menyebut, miras-miras tersebut kerap diedarkan ke sejumlah wilayah yang ada di Ciayumajakuning atau Cirebon Raya.
"Berdasarkan pengakuan dari pengelolanya, (miras) ini biasa didistribusikan ke setiap daerah hampir se-wilayah 3 Cirebon," kata Edi.
Dari hasil razia tersebut, petugas Satpol-PP yang dibantu TNI-Polri berhasil menyita ratusan dus berisi miras dari berbagai merek. Edi menambahkan, miras-miras itu disimpan di dalam mobil box yang terparkir di gudang tersebut.
"Kami mendapatkan mihol sebanyak 407 dus dari berbagai merek. Ini disimpannya di dalam mobil box dan minibus," kata dia.
Edi menjelaskan, jual beli miras di Kota Cirebon merupakan kegiatan ilegal. Sebab, Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Miras Nol Persen. "Untuk di Kota Cirebon ini ilegal," kata Edi.
Kegiatan razia yang dilakukan di gudang penyimpanan miras itu turut diikuti oleh jajaran Forkopimda Kota Cirebon. Termasuk Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Agus mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP itu merupakan sebagai upaya untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Cirebon. "Memang di Kota Cirebon kita sudah memiliki Perda Miras Nol Persen," ujar Agus.
Di samping itu, kata dia, razia miras itu juga sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Cirebon.
"Kita ingin ke depan tidak ada lagi kegiatan atau usaha yang melakukan peredaran, apalagi memperjualbelikannya. (Bagi yang memperjualbelikan miras di Kota Cirebon) nanti ada sanksi tindak pidana ringan," kata Agus.
(dir/dir)