Ejekan Berbalas Bacokan dari Surnita Berujung 9 Tahun Penjara

Jabar Sepekan

Ejekan Berbalas Bacokan dari Surnita Berujung 9 Tahun Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 19 Agu 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung - Seorang pria asal Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Indramayu bernama Surnita (44), kini harus menjalani sisa hidupnya di penjara. Dia divonis bersalah setelah tega membacok kakak perempuannya sendiri, Nurlaela (45) hingga meninggal dunia.

Aksi membabi-buta Surnita kepada kakaknya, Nurlaela, terjadi pada 23 Oktober 2023 silam. Di sebuah gang sempit yang tak jauh dari rumah mereka berdua, Nurlaela tewas bersimbah darah akibat mendapat luka bacokan di sebagian tubuhnya.

Usut punya usut, dendam membara yang melandasi Surnita tega menghabisi kakak perempuannya. Sang kakak disebut kerap mengejek istri Surnita, Wasniyah, hingga membuat emosi pria yang akrab disapa Buncul ini tak bisa dibendung lagi.

Setelah Surnita ditangkap polisi, dia kemudian mulai diseret ke meja hijau pada 10 Januari 2024 silam. Surnita didakwa pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 338 tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua serta Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu mengungkap bagaimana awal mula emosi Surnita memuncak terhadap kakak kandungnya. Saat itu pada Minggu (22/10/2023), sang istri, Wasniyah curhat kepada Surnita karena telah diejek sang kakak.

"Wasniyah curhat jika dirinya telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban Nurlaela Binti Carga (Alm) yang merupakan kakak kandung dari terdakwa dengan kata-kata YAS ADA ORANG GILA SEDANG MAIN, setelah mendengar hal tersebut terdakwa pun ikut emosi dan sempat berjanji kepada istrinya dengan kata-kata YA SUDAH DIAM SAJA NANTI SAYA YANG MENDATANGI," demikian uraian dakwaan tersebut dikutip detikJabar pada Kamis (15/8/2024).

Di hari berikutnya, Surnita dan istrinya seolah tidak sedang memendam masalah. Mereka melakukan aktivitas seperti biasa dengan pergi ke sawah untuk memanen padi sedari pagi hari. Bahkan setelah selesai, Surnita sempat datang ke rumah adik kandungnya untuk sekedar menyirami bunga dan mengepel lantai.

Tapi, amarah Surnita tiba-tiba datang kembali. Pemicunya karena Surnita melihat sang kakak, Nurlaela, sedang duduk bersama 3 tetangganya. Tak disangka, Surnita langsung melontarkan ucapan yang selama ini ia pendam, bahkan sempat mengancam untuk membunuh Nurlaela saat itu juga.

Ironinya, amarah Surnita seolah dianggap angin lalu oleh sang kakak. Mendiang Nurlaela pun malah mengeluarkan ucapan yang seolah menantang Surnita untuk membunuhnya.

"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa menunjuk-nunjuk korban Nurlaela sembari mengatakan JANGAN MARAHI ISTRI SAYA SAJA, JELEK-JELEK JUGA ISTRI SAYA, TAK BUNUH, TAK BUNUH, TAK BUNUH, dan atas ancaman tersebut korban menjawab sambil menantang kepada terdakwa dengan perkataan SILAHKAN SAJA DATANG, KAPAN SAJA SAYA TUNGGUIN," kata-kata perseteruan korban dan terpidana.

Mendengar jawaban korban, membuat Surnita makin naik pitam. Usai cekcok, Surnita pulang ke rumah yang jaraknya hanya sekitar 30 meter dari lokasi percekcokan tersebut.

Surnita benar-benar sudah gelap mata saat itu. Emosinya tak bisa lagi ditahan. Tak butuh lama, Surnita kembali menghampiri korban dengan menenteng sebilah golok di tangan.

Melihat itu, tetangga yang sedang berada dengan korban mencoba menghalau niat Surnita. Tapi sia-sia, upaya mereka tidak berhasil setelah terdorong oleh Surnita.

Melihat itu, korban yang sedang duduk mencoba lari. Namun, sergapan Surnita yang cepat menangkap lengan korban dan menariknya hingga terjatuh.

Seorang warga yang mencoba gagalkan aksi Surnita pun tidak berhasil. Saksi bahkan didorong hingga sempoyongan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, di gang sempit menuju rumahnya itulah, Surnita membabi buta, ia menghujani tubuh korban dengan golok berukuran panjang 50 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.

Nyawa korban tidak tertolong, korban bersimbah darah usai menerima serangan luka tusukan yang dilakukan adik kandungnya. Bahkan, saat didekap oleh saksi lainnya, Surnita masih sempat membacok korban.

"Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 219/X/2023/Dokpol, pada tanggal 24 Oktober 2023 korban dalam keadaan meninggal dan mengalami tanda tanda trauma tajam di dada berupa luka terbuka pada dinding dada, paru-paru kanan, paru-paru kiri, kantung jantung dan jantung serta tulang rusuk terpotong yang mengakibatkan pendarahan dalam jumlah banyak dan mengakibatkan kematian, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada dagu, punggung, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, pergelangan tangan kiri, telapak tangan kiri dan paha kanan, terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka memar pada wajah, serta luka lecet pada dada kanan, dada kiri, lengan atas kanan, siku kanan, lutut kanan dan lutut kiri," kata-kata dalam keterangan dakwaan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, JPU menjatuhkan tuntutan kepada Surnita dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara pada 21 Februari 2024. JPU menyatakan Surnita bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Setelah menyampaikan pembelaannya di persidangan, Majelis Hakim PN Indramayu lalu menjatuhkan putusan terhadap Surnita pada 6 Maret 2024. Hakim memvonis Surnita dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara setelah menghabisi kakak kandungnya, Nurlaela.

"Menyatakan Terdakwa Surnita Alias Buncul Bin (alm) Carga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata-kata Hakim dalam amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun," pungkasnya. (ral/orb)



Hide Ads