Balas Ejekan Kakak Secara Kejam, Surnita Dipenjara 9 Tahun

Balas Ejekan Kakak Secara Kejam, Surnita Dipenjara 9 Tahun

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 15 Agu 2024 11:00 WIB
Rekonstruksi kasus perseteruan saudara kandung di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu
Rekonstruksi kasus perseteruan saudara kandung di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Perseteruan saudara kandung di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu berujung maut. Sang adik bernama Surnita kini harus mendekam di penjara selama 9 tahun usai membacok kakak kandungnya Nurlaela hingga tewas.

Curhatan Wasniyah yang tak lain istri dari terpidana Surnita pada Minggu (22/10/2023) lalu rupanya memantik amarah Surnita. Emosi Surnita meningkat saat mendengar kakak kandungnya telah melontarkan ejekan terhadap istrinya. Bahkan, pria yang juga dipanggil Buncul itu berjanji kepada istrinya akan mengatasi masalah tersebut.

"Wasniyah curhat jika dirinya telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban Nurlaela Binti Carga (Alm) yang merupakan kakak kandung dari terdakwa dengan kata-kata YAS ADA ORANG GILA SEDANG MAIN, setelah mendengar hal tersebut terdakwa pun ikut emosi dan sempat berjanji kepada istrinya dengan kata-kata YA SUDAH DIAM SAJA NANTI SAYA YANG MENDATANGI," kata-kata dalam dakwaan Surnita yang dikutip detikJabar pada Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hari berikutnya, Surnita dan istrinya seolah tidak sedang memendam masalah. Mereka sejak pagi pergi ke sawah untuk memanen padi. Bahkan setelah selesai, Surnita sempat datang ke rumah adik kandungnya untuk sekedar menyirami bunga dan mengepel lantai.

Namun saat hendak kembali ke rumah, amarah Surnita kembali memuncak tatkala ia melihat Nurlaela yang sedang duduk bersama 3 orang tetangganya. Hal itu sontak membuat Surnita melontarkan ucapan kemarahannya hingga mengancam akan membunuh Nurlaela, kakak kandungnya. Ironinya, ancaman itu justru dibalas oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa menunjuk-nunjuk korban Nurlaela sembari mengatakan JANGAN MARAHI ISTRI SAYA SAJA, JELEK-JELEK JUGA ISTRI SAYA, TAK BUNUH, TAK BUNUH, TAK BUNUH, dan atas ancaman tersebut korban menjawab sambil menantang kepada terdakwa dengan perkataan SILAHKAN SAJA DATANG, KAPAN SAJA SAYA TUNGGUIN," kata-kata perseteruan korban dan terpidana.

Rekonstruksi kasus perseteruan saudara kandung di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten IndramayuRekonstruksi kasus perseteruan saudara kandung di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

Mendengar jawaban korban, membuat Surnita semakin kesal. Usai cekcok, Surnita pulang ke rumah yang jaraknya hanya sekitar 30 meter. Namun, niatnya mengabisi nyawa kakak kandungnya tidak terbendung. Surnita kembali menghampiri korban dengan menenteng sebilah golok.

Melihat itu, tetangga yang sedang berada dengan korban mencoba menghalau niat Surnita. Namun, upayanya tidak berhasil setelah terdorong oleh Surnita.

Melihat itu, korban yang sedang duduk mencoba lari. Namun, sergapan Surnita yang cepat menangkap lengan korban dan menariknya hingga terjatuh.

Seorang warga yang mencoba gagalkan aksi Surnita pun tidak berhasil. Saksi bahkan didorong hingga sempoyongan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, di gang sempit menuju rumahnya itulah, Surnita membabi buta, ia menghujani tubuh korban dengan golok berukuran panjang 50 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.

Nyawa korban tidak tertolong, korban bersimbah darah usai menerima serangan luka tusukan yang dilakukan adik kandungnya. Bahkan, saat didekap oleh saksi lainnya, Surnita masih sempat membacok korban.

"Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 219/X/2023/Dokpol, pada tanggal 24 Oktober 2023 korban dalam keadaan meninggal dan mengalami tanda tanda trauma tajam di dada berupa luka terbuka pada dinding dada, paru-paru kanan, paru-paru kiri, kantung jantung dan jantung serta tulang rusuk terpotong yang mengakibatkan pendarahan dalam jumlah banyak dan mengakibatkan kematian, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada dagu, punggung, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, pergelangan tangan kiri, telapak tangan kiri dan paha kanan, terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka memar pada wajah, serta luka lecet pada dada kanan, dada kiri, lengan atas kanan, siku kanan, lutut kanan dan lutut kiri," kata-kata dalam keterangan dakwaan.

Akibat perbuatannya, Surnita pada Rabu (6/3/2024) menjalani sidang putusan. Hakim memvonis Surnita dengan hukuman penjara selama 9 tahun setelah terbukti membunuh Nurlaela, kakak kandungnya.

"Menyatakan Terdakwa Surnita Alias Buncul Bin (alm) Carga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata-kata Hakim dalam amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun," lanjutnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads