Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tentunya menjadi momen bahagia bagi seluruh masyarakat dengan berbagai macam perayaannya.
Begitu juga yang dirasakan oleh ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon usai pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah narapidana.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari tradisi tahunan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan usaha perbaikan diri selama menjalani masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto mengatakan pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini sebanyak 864 narapidana yang mendapatkan remisi.
"Dalam pemberian remisi kali ini terbagi dalam remisi umum I dan remisi II yang jumlahnya sebanyak 864 orang narapidana," kata dia, Sabtu (17/8/2024).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari jumlah total narapidana sebanyak 921 orang di Lapas Kelas I Cirebon. Dari jumlah tersebut, 672 mendapatkan remisi umum I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman namun tetap harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, 12 narapidana lainnya menerima remisi umum II, yang mengakibatkan mereka bebas dari hukuman setelah remisi diberikan.
"Dari seluruh jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 sesuai dengan jumlah dari apa yang kami usulkan," jelasnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi pada kesempatan ini mayoritas didapatkan oleh orang-orang yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan narkotika.
"Rekapitulasi narapidana yang mendapatkan remisi atas kasus narkotika sebanyak 241 orang, teroris 1 orang dan sisanya dari kasus pidana umum," paparnya.
Tidak hanya itu, di hari spesial kali ini juga terdapat 7 orang yang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi dati pemerintah di Lapas Kelas I Cirebon.
"Ada juga sebanyak 7 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pemberian remisi telah melalui proses seleksi yang ketat, di mana hanya narapidana dengan catatan perilaku baik dan yang telah memenuhi syarat administrasi yang diberikan hak remisi.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam lapas. Harapan kami, pemberian remisi ini bisa memotivasi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri," pungkasnya.
(yum/yum)