Jabatan di lingkungan Pemkab Majalengka banyak yang kosong. Pemkab Majalengka langsung mempercepat proses mutasi pejabat.
Sedikitnya ada 52 pejabat eselon III dan IV yang dilantik pada Jumat (16/8/2024) sore. 52 pejabat itu untuk mengisi posisi jabatan camat, sekretaris kecamatan, kasi kecamatan, kepala bidang perangkat daerah, dan lainnya.
"Mutasi, rotasi, dan promosi ini pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mengisi kekosongan jabatan, karena ada kasi di kecamatan yang merangkap akibat pejabatnya pensiun, sehingga tugasnya tidak maksimal. Kami memastikan prosesnya juga ditempuh sesuai prosedur," kata Plt Kepala BKPSDM Majalengka Gator Sulaeman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi memastikan, proses mutasi dan rotasi jabatan ini sudah sesuai prosedur. Surat persetujuan Gubernur, surat persetujuan Dirjen Kependudukan Kemendagri, pengajuan pertimbangan teknis (pertek) BKN, persetujuan Mendagri, dan penyampaian persetujuan Mendagri oleh Gubernur telah ditempuh.
"Jadi, prosesnya telah menempuh lima tahapan itu. Mutasi kali ini juga untuk mengisi kekosongan jabatan karena banyaknya PNS di Kabupaten Majalengka yang pensiun selama periode Desember 2023 sampai Juni 2024," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi mengakui, berdasarkan kondisi tersebut masih ada jabatan di lingkungan Pemkab Majalengka yang kosong. Itu karena, PNS yang pensiun pada periode Juli-Agustus 2024 belum terhitung. Sehingga proses pengisian kekosongan jabatan tersebut bakal diusulkan secara bertahap.
"Tujuan mutasi ini untuk efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan adanya keterisian jabatan. Sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan ada pengisian kembali untuk jabatan-jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemkab Majalengka," jelasnya.
Dedi menyampaikan, kekosongan jabatan ini tidak akan terisi sepenuhnya. Pasalnya setiap bulan dipastikan ada pegawai Pemkab Majalengka yang pensiun.
"Selamat bertugas di tempat yang baru, segera beradaptasi untuk bekerja mulai awal pekan depan, bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat, dan jaga integritas. Itu saja pesan dari saya," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada memastikan, mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon III serta IV tersebut telah memenuhi aturan karena mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI. Bahkan, jumlah pejabat yang dilantik juga sesuai nama-nama yang terlampir dalam surat persetujuan dari Mendagri RI.
"Setelah kami konfirmasi, sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri, dan bukti izin tertulisnya ada, dalam pengambilan sumpah juga dibacakan. Sehingga mutasi ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, dari Pak Pj Bupati mengusulkan ke Mendagri kemudian ada surat balasannya," ujarnya.
(yum/yum)