Data Ganda Masih Jadi Persoalan Jelang Pilkada di Cirebon

Data Ganda Masih Jadi Persoalan Jelang Pilkada di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Senin, 12 Agu 2024 21:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Jelang perhelatan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, data ganda masih menjadi persoalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan sampai saat ini masih terdapat ribuan data ganda pemilih wilayah Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil pencermatan dalam daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Maka dari itu, pihaknya juga belum bisa memastikan jumlah daftar pemilih sementara jelang pesta demokrasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon peeiode 2024-2029.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum bisa memastikan untuk jumlah daftar pemilih sementara (DPS) karena memang dari hasil rakornas data dan informasi KPU itu ada data ganda di wilayah kami," kata Esya kepada detikJabar, Senin (12/8/2024).

Demi memastikan agar DPS yang ditetapkan nanti sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon, maka ia menegaskan saat ini KPU tengah mencermati dan memeriksa kembali data ganda pemilih.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kami (KPU) sedang mencermati dan memeriksa kembali supaya tidak ada lagi data ganda para pemilih," bebernya.

Menurut dia, proses tersebut sangat penting dilakukan supaya masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Selain itu, kata dia, KPU Kabupaten Cirebon juga sedang melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi serta menetapkan jumlah DPS.

"Saat ini kami melakukan rapat pleno penetapan DPS tingkat Kabupaten Cirebon, untuk kemudian ditetapkan pada tingkat provinsi dan bisa menjadi produk DPS. Kami lakukan sinkronisasi, baru dapat data bersih untuk DPS," tuturnya.

"Kita menerima saran dan masukan dari masyarakat, rentang waktunya selama 10 hari mulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024," tuturnya.

Pihaknya juga telah menyelesaikan pemetaan terhadap penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 mendatang.

Ia juga menerangkan, jika jumlah TPS untuk perhelatan Pilkada junlahnya lebih sedikit dibandingkan saat Pemilu 2024 yang lalu.

"Ada perubahan jumlah TPS buat Pilkada nanti, waktu Pemilu yang lalu ada sekitar 6.000 TPS lebih. Tapi kalau untuk Pilkada jumlahnya berkurang menjadi 3.317 dengan batas jumlah pemilih per TPS 480 orang," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads