Kota Cirebon merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang kaya akan kesenian dan budaya. Dari sekian banyaknya bentuk kesenian dan budaya yang dimiliki daerah berjuluk 'Kota Udang' ini, sepuluh di antaranya telah bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Sertifikat KIK untuk sepuluh bentuk kesenian dan budaya di Kota Cirebon itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari 10 sertifikat KIK tersebut, 7 di antaranya merupakan kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), sementara 3 lainnya adalah Pengetahuan Tradisional (PT).
Analis Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Mutia Latifah mengatakan, 10 bentuk kesenian dan budaya yang telah bersertifikat KIK itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Baik di tingkat provinsi maupun nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"10 bentuk kesenian dan budaya) itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Baik itu di tingkat Indonesia (nasional) maupun di tingkat provinsi," kata Mutia kepada detikJabar di Kota Cirebon, Selasa (6/8/2024).
"Kita kan punya 21 WBTB yang sudah ditetapkan, baik di tingkat provinsi ataupun Indonesia. Jadi kita ajukan. Dulu kita mengusulkannya sekitar 20. Karena mungkin di sana ada kurasi lagi, mana yang sudah lengkap datanya maupun yang belum. Sekarang ada 10 yang sudah ditetapkan dan ada KIKnya," sambung dia.
Adapun bentuk kesenian dan budaya di Kota Cirebon yang telah bersertifikat KIK itu di antaranya mulai dari makanan tradisional, tarian dan beberapa bentuk kebudayaan lainnya.
Berikut ini daftar WBTB di Kota Cirebon yang telah bersertifikat KIK:
- Goong Renteng
- Jamasan Cirebon
- Maca Babad
- Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon
- Tari Bedaya Rimbe
- Tari Topeng Cirebon
- Upacara Perkawinan Kesultanan Cirebon
- Docang
- Empal Gentong
- Sega Bogana