Kepanikan Nasabah Saat Kejari Usut Korupsi di BPR Bank Cirebon

Kepanikan Nasabah Saat Kejari Usut Korupsi di BPR Bank Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 02 Jul 2024 17:17 WIB
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon saat menggeledah Kantor Perumda Bank Cirebon
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon saat menggeledah Kantor Perumda Bank Cirebon. Foto: Istimewa
Cirebon -

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon cukup membuat nasabah bank tersebut panik. Namun, masyarakat yang menjadi nasabah BPR Bank Cirebon diimbau agar tidak khawatir. Karena, seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu nasabah BPR Bank Cirebon yang mengaku cukup panik setelah mendengar adanya kasus dugaan korupsi itu adalah Ikhwan. Warga Cirebon itu mengaku sebagai salah satu nasabah BPR Bank Cirebon yang saat ini memiliki tabungan di bank tersebut.

"Ya cukup panik. Saya sama istri cukup panik waktu denger kabar ada kasus (korupsi) itu," kata Ikhwan saat berbincang dengan detikJabar di Kota Cirebon, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami kan sebagai orang tua yang punya tabungan untuk masa depan anak. Yaitu untuk pendidikan anak-anak," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon. Meski begitu, Kejari mengimbau agar para nasabah tidak panik menyusul adanya kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon. Sejumlah barang bukti pun telah disita terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Di sisi lain, Kejari Kota Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan kasus korupsi tersebut.

"Terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang kita sidik di BPR (Bank Cirebon), kita telah menemukan beberapa indikasi dan beberapa alat bukti surat. Untuk progresnya, kita sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait dengan penghitungan kerugian negara," kata Hamdan.

Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon. Saat ini, Kejari Kota Cirebon masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sementara kita menunggu dulu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Nanti setelah keluar hasilnya, kita lakukan tindakan lebih lanjut," kata dia.

Hamdan sendiri mengimbau agar masyarakat yang menjadi nasabah BPR Bank Cirebon tidak panik menyusul adanya kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab menurutnya, seluruh nasabah dari BPR Bank Cirebon telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"InsyaAllah uang nasabah aman di sana. Yang kita sidik ini hanya oknum yang bermain terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Jadi jangan sampai ini menimbulkan keresahan di masyarakat. InsyaAllah (uang nasabah) aman. Sudah dijamin juga, dalam hal ini dengan adanya LPS," kata Hamdan.

Terkait dengan imbauan agar para nasabah BPR Bank Cirebon tidak panik pun pernah disampaikan oleh Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi. Agus memastikan dana milik nasabah BPR Bank Cirebon aman meski adanya kasus tersebut.

"Dana nasabah aman. Sudah diselesaikan oleh BPR (Bank Cirebon) kepada nasabah-nasabah," kata Agus.

Di samping itu, Perumda BPR Bank Cirebon sendiri telah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direksi Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna. Ada dua poin yang tercantum dalam surat edaran nomor 003/493/UK/2024 itu.

Pertama, BPR Bank Cirebon membenarkan jika ada oknum pegawainya yang telah menyalahgunakan wewenangnya. BPR Bank Cirebon pun telah melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut, BPR Bank Cirebon memastikan simpanan dana yang dipercayakan kepada Perumda BPR Bank Cirebon dinyatakan aman, karena seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads