Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi angkat bicara menanggapi adanya dugaan kasus korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon terkait dengan penyalahgunaan dana tabungan dan deposito milik nasabah. Agus sendiri telah menerima laporan dari Direksi BPR Bank Cirebon terkait dengan kasus tersebut.
Menurut Agus, berdasarkan laporan yang ia terima dari Direksi BPR Bank Cirebon kasus tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak tahun 2022 silam. Ada oknum pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Agus mengatakan, pihak BPR Bank Cirebon sebenarnya telah memberi kesempatan terhadap oknum pegawai itu untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dia lakukan. Namun karena tidak ada itikad baik dari oknum pegawai tersebut, pihak BPR Bank Cirebon pun menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon agar diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat laporan dari direksi kasus tersebut memang sudah kita ketahui dan sudah berproses dari tahun 2022. Setelah adanya proses penataan di internal BPR (Bank Cirebon), ternyata memang setelah diketahui kita minta proses secara administratif dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk menyelesaikan," kata Agus kepada detikJabar, Kamis (27/6/2024).
"Tapi ternyata memang setelah diberi waktu tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena tidak ada itikad baik, ya sudah dari direksi melimpahkan (kasus tersebut) kepada Kejaksaan (Kejari Kota Cirebon)," kata Agus menambahkan.
Agus menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima dari Direksi BPR Bank Cirebon kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kasus tersebut yaitu sekitar Rp3 Miliar.
Agus memastikan BPR Bank Cirebon telah menjamin dana milik nasabah aman meski adanya kasus tersebut. Adapun kasus penyalahgunaan dana milik nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai BPR Bank Cirebon saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
"Dana nasabah aman. Sudah diselesaikan oleh BPR (Bank Cirebon) kepada nasabah-nasabah. Tinggal itikad baik dari yang bersangkutan. Karena memang tidak ada itikad baik ya sudah kemudian dari direksi melimpahkannya ke penegak hukum," kata Agus.
Terkait dengan adanya kasus penyalahgunaan dana tabungan dan deposito milik nasabah, Perumda BPR Bank Cirebon sendiri telah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direksi Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna. Ada dua poin yang tercantum dalam surat edaran nomot 003/493/UK/2024 itu.
Pertama, BPR Bank Cirebon membenarkan jika ada oknum pegawainya yang telah menyalahgunakan wewenangnya. BPR Bank Cirebon pun telah melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kemudian, dalam surat edaran tersebut, BPR Bank Cirebon memastikan simpanan dana yang dipercayakan kepada Perumda BPR Bank Cirebon dinyatakan aman, karena seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(sud/sud)