Kala Sekte Sesat 'Surga Eden' Gegerkan Cirebon

Jabar X-Files

Kala Sekte Sesat 'Surga Eden' Gegerkan Cirebon

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Minggu, 30 Jun 2024 14:30 WIB
Ilustrasi setan
Ilustrasi aliran sesat. Foto: Getty Images/iStockphoto/ardasavasciogullari
Cirebon -

Pada Kamis pagi, 14 tahun lalu (14/1/2010) Sat Ops I Ditreskim Polda Jabar menggerebek salah satu rumah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Rumah tersebut diduga menjadi markas aliran sesat 'Surga Eden'.

Mengutip dari detikNews, pada saat penggerebekan, polisi berhasil m engamankan 13 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Selanjutnya, 13 orang tersebut langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan.

Polisi juga berhasil meringkus, Ahmad Tantowi (57) dan istrinya Endang (33). Ditangkap juga, pengawal Ahmad Tantowi bernama Imam Junaedi (36) yang mengaku sebagai Jibril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Ahmad Tantowi yang menjadi pimpinan Surga Eden, mengaku sebagai Allah dan harus disembah oleh para pengikutnya.

"Pimpinannya bernama Ahmad Tantowi. Usianya 57 tahun. Dia mengaku-ngaku sebagai Allah dan harus disembah oleh pengikutnya," tutur Kabid Humas Polda Jabar yang kala itu dijabat oleh Kombes Pol Dade Achmad. Kamis (14/1/2024).

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyita satu bundel buku panduan Surga Eden, satu kitab Injil, foto-foto bugil pengikut dan rol negatif film sebagai barang bukti. Menurut Dade, penggerebekan didasarkan oleh laporan masyarakat tentang adanya kelompok penganut aliran sesat.

Ajaran Sesat Surga Eden

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan berbagai macam kejanggalan atas ajaran Surga Eden. Ahmad Tantowi (57) yang menjadi pimpinan Surga Eden. Tak hanya mengaku sebagai Allah, Ahmad Tantowi juga memperbolehkan pengikutnya untuk merampas harta benda keluarga pengikutnya.

"Pengikut boleh juga merampas harta benda milik orang tua dan keluarganya," tutur Dade Achmad.

Meski mengaku beragama Islam, namun pengikut Surga Eden menganggap tak perlu melakukan beberapa syarat Islam seperti salat lima waktu, puasa Ramadan, dan mengaji. Para pengikut Surga Eden percaya, bahwa dosa tidak melakukan syariat tersebut dapat dihapus dengan membayar zakat 10 persen dari pendapatan.

Mereka menganggap, orang yang tidak mengikuti ajaran Surga Eden adalah orang kafir yang boleh dirampas hartanya. "Benda berharga hasil rampasan itu, dua puluh persennya diserahkan kepada pemimpinnya," ungkap Dade didampingi Direskrim Polda Jabar Kombes Pol Abdul Hakim M.

Bagi yang sudah bersuami istri, untuk menjadi pengikut Surga Eden. Menurut Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Cirebon , Andi Mulya, sang suami harus rela tidak berhubungan badan dengan istrinya selama 6 bulan pertama menjadi anggota.

Oleh pimpinan Surga Eden, Ahmad Tantowi, masa 6 bulan tersebut dimanfaatkan untuk menggauli istri dari pengikutnya. "Bagi pasangan suami istri yang ikut kelompok ini, si suami tak boleh menggauli istrinya selama 6 bulan. Saat itulah si Imam (Ahmad Tantowi) menggauli sang istri," kata Andi.

Bahkan, menurut Andi, jika sang istri hamil dari hasil berhubungan badan dengan Ahmad Tantowi, maka akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi sang suami. "Si suaminya malah bangga karena merasa bahwa anak itu anak Tuhan," tutur Andi.

Selain menggauli istri orang, Ahmad Tantowi juga mewajibkan pengikut wanitanya yang akan menikah, agar berhubungan badan terlebih dahulu dengan dirinya yang mengaku sebagai Tuhan.

Andi juga memaparkan, sebenarnya ajaran sesat Surga Eden sudah ada sejak tahun 2001 silam. Awalnya di beroperasi di Villa Intan, Kabupaten Cirebon. Namun, diusir oleh warga satu tahun setelahnya. Informasi ini didapat Andi dari mantan pengikut Surga Eden.

"Kelompok ini dulu di Vila Intan pada 2001 tapi diusir pada 2002," tutur Andi.

Andi juga mengatakan, untuk mengelabui warga Desa Pamengkang. Ahmad Tantowi, menjual barang antik dan binatang. Agar tidak dicurigai membawa banyak wanita, di rumahnya, Ahmad Tantowi, juga membuka pelatihan jaipong dan degung.

Kabar Ilmu Hipnotis

Meski sesat, namun ajaran Surga Eden, Ahmad Tantowi memiliki banyak pengikut. Hal ini membuat heran Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jabar, Salim Umar. Dikutip detikNews, Salim Umar tidak habis pikir kenapa pengikut Surga Eden, khususnya wanita mudah diperdaya oleh Ahmad Tantowi.

"Dari hasil temuan MUI Cirebon yang meminta keterangan mantan pengikut, pimpinan Surga Eden itu boleh 'mencoba' pengikut wanita. Itu dilakukan di hadapan pengikut lainnya," jelas Salim.

Karena permintaan berhubungan badan tersebut dilakukan di depan pengikut lainnya. Membuat Salim curiga, bahwa Ahmad Tantowi memiliki kemampuan untuk menghipnotis orang.

"Kenapa ya pada mau wanita itu? Apakah ada dugaan Ahmad Tantowi punya ilmu hipnotis?," tutur Salim.

Meski belum ada buktinya, menurut Salim, orang normal tidak akan mau untuk melakukan hal seperti itu. "Nah, wanita-wanita itu malah mau. Aneh luar biasa," ucapnya keheranan.

Dijerat Pasal Berlapis

Setelah MUI Jawa Barat menyatakan kelompok Surga Eden aliran sesat dan menyimpang. Polisi menjerat pimpinan Surga Eden, Ahmad Tantowi dengan pasal penodaan agama.

"Kalau sudah dinyatakan begitu, tersangka Ahmad Tantowi dijerat pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Achmad Dade, Rabu (3/2/2010).

Tidak hanya Ahmad Tantowi, istri Ahmad Tantowi, Endang dan dua pembantunya, yakni, Tuti dan Ros juga dikenai pasal yang sama.

Sebelum dikenakan pasal penodaan agama, polisi telah menjerat Ahmad Tantowi, dengan dua pasal, yakni pasal 285 KUH Pidana tentang melakukan persetubuhan secara paksa, ancamannya sembilan tahun penjara, serta pasal Serta Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancamannya empat tahun penjara.

Tak hanya Ahmad Tantowi, istri dan kedua pembantunya, juga telah dijerat pasal 55 dan 56 KUH Pidana tentang ikut serta dalam membantu kejahatan.

Pada Kamis (17/9/2010) oleh Pengadilan Negeri Sumber, Ahmad Tantowi divonis 10 tahun penjara. Sedangkan istri dan kedua pembantunya, divonis masing-masing lima tahun penjara.

Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads