Suasana Sabtu pagi di sebuah kawasan indekos wilayah Kota Bandung pada 2 Agustus 2014 silam tiba-tiba berubah menjadi mencekam. Bau gosong yang begitu menyengat dari salah satu kamar, sontak mengagetkan para penghuninya yang notabene saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa.
Dari dalam kamar tersebut, seorang alumni kampus swasta di Kota Bandung berinisial R ditemukan dengan kondisi sudah tak bernyawa. Wajahnya sudah tak bisa dikenali, bahkan tubuhnya penuh dengan luka bakar yang membuat nyawanya tak bisa diselamatkan.
Kejadian mengerikan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian. Sejumlah saksi diperiksa, tapi belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian yang dialami korban. Baru 3 hari kemudian, polisi baru bisa memastikan jika R merupakan korban pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan saat itu, R ternyata dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar di dalam kamarnya. Seorang pelaku berinisal RBP lalu ditangkap saat ia sedang mencari makan, sekaligus membuka tabir kasus pembunuhan ini secara mengerikan.
Dari hasil pemeriksaan pada saat itu, fakta yang begitu mengagetkan akhirnya terbongkar. Pelaku yang pada waktu itu berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandung bersama korban ternyata merupakan pria penyuka sesama jenis dan memiliki perilaku seks menyimpang. Pertemuan keduanya dimulai saat perkenalan melalui jejaring sosial WhatsApp.
Meski baru mengenal, keduanya lalu janjian untuk bertemu di indekos korban pada pukul 02.00 WIB di hari kejadian mengerikan tersebut. Berawal dari curhat tentang perilaku seks mereka yang menyimpang, salah satu di antara mereka lalu mengajak untuk berhubungan badan.
Dalam pengakuannya, pelaku RBP berdalih bahwa korban yang mengajaknya untuk berhubungan badan. Kemudian, RBP menolak ajakan itu hingga menimbulkan cekcok yang tak terhindarkan. Singkatnya, tanpa pikir panjang, pelaku menjadi kalap dan menghabisi nyawa korban.
Lantas, apa penyebabnya?
Meski sempat berbelit-beli memberikan keterangan kepada penyidik, RBP berdalih aksi sadis yang ia lakukan karena sempat diancam korban menggunakan pisau. Korban menurut keterangannya, saat itu mengajaknya berhubungan badan tapi mendapat penolakan.
Karena ajakannya ditolak, korban kata RBP menjadi kalap. Pelaku bahkan mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu yang sedang korban rasakan. Hingga akhirnya, RBP berdalih terpaksa melawan ancaman yang datang dari korban.
Sebelum dibakar, pelaku terlebih dahulu mengambil batu dari luar kamar indekos dan melemparkannya kepada korban. Setelah itu, pelaku memukuli wajah korban menggunakan batu, dan menjerat lehernya menggunakan kabel charger-an laptop.
Tak hanya itu saja. RBP juga menusuk tubuh korban hingga membuatnya sekarang. Walau sudah tak berdaya, RBP makin kalap menyiksa korbannya. Setelah dipastikan tewas, RBP lalu mengambil cairan dari botol parfum milik korban dan membakarnya menggunakan cairan tersebut.
Usut punya usut, aksi kalap yang RBP lakukan dengan membakar korban ternyata untuk mengilangkan jejak tindakan sadisnya. RBP juga membeberkan ancaman dari korban yang akan membongkar orientasi seks-nya yang menyimpang kepada teman hingga keluarganya.
Akibat perbuatannya, RBP kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Ia jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung saat itu Kombes Pol Mashudi, Rabu (6/8/2024).
Setelah berkas perkaranya rampung, RBP lalu diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (3/11/2014) silam. Ia didakwa pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Singkatnya, setelah beberapa kali agenda persidangan, RBP dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seseorang. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana selama 12 tahun penjara," ujar JPU Agus Mudjoko saat itu di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (24/11/2014).
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seseorang. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana selama 12 tahun penjara," ujar JPU menambahkan
Mendengar tuntutan tersebut, RBP hanya bisa menangis di kursi pesakitannya. Dia juga sudah menyesali perbuatannya selama persidangan digelar.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Bandung saat itu menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara kepada RBP pada 8 Januari 2015. Hakim menilai RBP terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara," ujar Majelis Hakim yang saat itu diketahui Saptono saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Meski demikian, RBP maupun JPU tidak mengajukan banding yang membuat putusan itu inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.
(ral/mso)