Kerajaan bisnis gelap di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Indramayu pada tahun 2019 silam sempat berjaya. Bisnis haram peredaran sabu-sabu yang bernilai hingga miliaran rupiah dikendalikan seorang narapidana hingga sipir.
Pada akhir bulan Februari 2019 silam, bisnis sabu yang melibatkan sipir berinisial CPT (52) terbongkar. Rupanya, salah seorang narapidana inisial AM (45) menjadi otak dibalik bisnis itu. Melalui tangan CPT, penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIB Indramayu sudah berjalan selama 6 bulan sebelum akhirnya terbongkar oleh polisi.
"CPT ini mengaku telah menyelundupkan beberapa kali sabu-sabu selama enam bulan terakhir. CPT ini suruhan dari AM," kata Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki dalam keterangan yang diterima pada Selasa (26/2/2019) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan peredaran sabu-sabu jaringan lapas berawal dari informasi masyarakat. Polisi, bergerak menangkap CPT yang sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (23/2/2019). Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan uang tunai Rp 400 ribu dari kantong celana CPT. Uang di tangan CPT yang merupakan warga Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu itu ternyata upah hasil penyelundupan sabu ke dalam lapas.
Tertangkapnya CPT menjadi awal runtuhnya kerajaan bisnis AM yang dibangunnya dari balik jeruji besi. Peran Am yang menjadi otak sindikat penyelundupan sabu ke dalam lapas kemudian terungkap. Polisi kemudian mengamankan AM di penjara.
"Saat menangkap CPT, kami mengamankan uang Rp 400 ribu, ponsel, dan lima paket sabu-sabu dari saku celana CPT. Kami kembangkan, kemudian mengarah pada AM. Kami amankan AM di lapas," kata Yoris.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan mengamankan otak dari bisnis haram itu. AM kemudian diamankan di dalam lapas. Bahkan, polisi mengamankan istri AM yaitu S (42). Pelaku ini diamankan setelah CPT berhasil diringkus.
Pemain dalam sindikat narkoba jaringan lapas satu persatu terkuak. Dari ocehan pelaku CPT dan AM, polisi kemudian menangkap satu sindikat lainnya yakni S. Pelaku berinisial S yang tak lain merupakan istri dari narapidana AM memiliki peran yang tak kalah mencengangkan. S menyimpan catatan transaksi perbankan yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.
Bisnis haram yang dikendalikan dari balik jeruji besi itu membuat AM 'mandi uang'. Rekening AM gemuk. Transaksinya hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Istri AM, S bertugas mengatur keuangan hasil transaksi bisnis haram yang dilakoni suaminya.
S (42), istri dari narapidana AM (45) berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada Minggu (24/2/2019). S ditangkap sehari setelah polisi mengamankan AM dan seorang sipir Lapas Klas II B Indramayu, inisial CPT (52).
"Catatan transaksi senilai Rp 1,7 miliar itu semuanya hasil (bisnis) narkoba. Itu catatan transaksi selama satu tahun terakhir. Kita juga amankan ponsel," kata Yoris yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Indramayu.
Bukan hanya S, dari hasil pengembangannya, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni AN (46). Dari tangan AN, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu.
"Kita amankan sabu-sabu 42 paket yang dibungkus plastik bening, kemudian dimasukkan ke plastik hitam," kata Yoris.
Yoris mengaku pihaknya masih menyelidiki bisnis haram yang dikendalikan narapidana AM. Sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas, dikatakan Yoris, dipesan melalui jaringan yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat. "Masih kita dalami. Katanya dari Subang, tapi kita masih dalami," katanya.
Yoris mengaku polisi masih mendalami distribusi sabu-sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi itu. Saat diperiksa kepolisian, AM mengaku sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas melalui sipir diperuntukkan untuk AM pribadi.
"Ngakunya dipakai sendiri. Tetapi, menurut kami itu tidak mungkin. Karena pengakuan si sipir, seminggu itu dua kali masukin barang dengan rata-rata minimal 5 gram sekali masukin ke lapas. Artinya setiap minggu itu 10 gram," kata Yoris.
Jika dalam seminggu sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas itu beratnya 10 gram, maka lanjut Yoris, dalam satu bulan AM harus memakai sabu-sabu sebanyak 40 gram.
"Sebulan bisa (menggunakan sabu-sabu) 40 gram. Ini tidak mungkin, tidak ada orang yang sanggup menghabiskan barang sebanyak itu sendirian. Atau menghabiskan uang Rp 40 juta sebulan untuk konsumsi pribadi?," kata Yoris.
Yoris menduga AM menjual sabu-sabu di dalam Lapas Klas II B Indramayu dan di luar lapas. "Pastinya ada yang dijual di luar maupun di dalam (lapas)," katanya.
Keterlibatan sipir berinisial CPT dalam kasusu peredaran narkoba dalam lapas membuat Lembaga Permasyarakatan Indramayu Kelas IIB Indramayu membentuk tim pemeriksa kepegawaian.
"Terkait kepegawaiannya, kami telah membentuk tim. Nanti hasil pemeriksaan yang bersangkutan akan dilaporkan secara berjenjang," kata Sulis Setiadi saat menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Rabu (27/2/2019).
CPT diamankan Polres Indramayu lantaran terlibat menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. CPT merupakan suruhan dari seorang narapidana berinisial AM (45). Pihak lapas mendukung proses hukum terhadap CPT.
"Terkait dengan tindakan yang bersangkutan, yang diduga melanggar hukum. Maka secara hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ucap Sulis.
Sulis mengaku keputusan sanksi yang akan diberikan kepada CPT merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sulis mengaku telah menyusun strategi agar penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas tak terjadi kembali.
"Kita akan kerjasama dengan Polres Indramayu. Nanti akan ada penguatan personel secara rutin maupun insidentil, tujuannya agar lapas benar-benar clear," kata Sulis.
Sementara, AM yang menjadi dalang dalam sindikat peredaran sabu dalam lapas merupakan narapidana yang juga terlibat kasus yang sama. AM divonis kurungan penjara selama 7 tahun setelah diamankan Polres Indramayu pada 5 Agustus 2017 silam.
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.
(dir/dir)