Polisi kembali memanggil sejumlah pelajar yang terlibat dalam video viral tawuran di wilayah Luragung, Kuningan untuk diberikan pembinaan, Senin (24/6). Para pelaku yang masih di bawah umur ini tidak ditahan, namun untuk memberikan efek jera mereka dikenakan sanksi wajib lapor seminggu dua kali.
Sebanyak 14 pelaku aksi konten video tawuran tersebut dikumpulkan di Aula Mapolres Kuningan didampingi para orang tua, perangkat desa dan pihak sekolah. KBO Reskrim Polres Kuningan Iptu Wahyu Untoro memberikan arahan untuk para remaja pembuat onar di wilayah Luragung tersebut sekaligus mengingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat lagi ke depannya.
"Hari ini kami kumpulkan lagi para pelajar yang terlibat dalam video keributan di Luragung tersebut untuk dilakukan pembinaan, kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian hari. Kami juga mengundang para orang tua dan pihak sekolah sebagai bahan perhatian dan catatan mereka," ungkap Wahyu didampingi Kanit PPA Ipda Suhandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi bagi para pelajar tersebut, Wahyu mengatakan, mereka dikenakan wajib lapor ke Polres Kuningan setiap Senin dan Kamis. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa ke depannya.
"Karena para pelaku semua masih di bawah umur yaitu pelajar kelas 10 dan 11 dengan usia antara 15-17 tahun, kemudian keributan tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka maupun jiwa jadi kami sanksi yang kita berikan wajib lapor seminggu dua kali. Untuk memberikan efek jera agar jangan sampai terulang depannya," ujar Wahyu.
Dari pengakuan para pelaku, kata Wahyu, aksi onar mereka di Luragung pada Sabtu malam tersebut sekedar untuk konten yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka. Harapannya, video tersebut beredar akan membuat kelompok yang mereka anggap musuh merasa takut dan tak berani melawan.
"Apapun tujuan mereka, para pemuda ini telah berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Ini tidak dibenarkan, oleh karenanya kita langsung bertindak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku ini kemudian mengamankannya. Namun karena mereka masih berstatus pelajar dan di bawah umur, maka kita tidak bisa melakukan penahanan melainkan menerapkan sanksi wajib lapor dan kepada para orang tua dan sekolah juga perangkat desa, diharapkan menjadi catatan untuk menjaga anak-anak ini supaya tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut," papar Wahyu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sempat beredar video enampilkan kebrutalan sekelompok anak muda di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, beredar luas di media sosial, Minggu (23/6/2024).
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut merekam adegan sekelompok pemuda layaknya geng motor lengkap dengan senjata tajam seperti celurit, parang dan golok tampak sedang melakukan penyerangan kepada seseorang atau kelompok lain. Disinyalir, aksi brutal gerombolan bermotor tersebut terjadi malam hari di jalan raya menuju alun-alun Kecamatan Luragung.
"Sayur..sayur...sayurrr....udag...udag," teriak suara dalam video tersebut.
Sampai akhirnya gerombolan anak-anak bermotor ini pun melintas di simpang tiga Alun-alun Luragung. Di titik ini aksi brutal rombongan geng motor berakhir. Tampak beberapa pemotor bonceng tiga ini berpencar lalu menyudahi keributan malam itu.
Kepolisian Resort Kuningan merespons cepat video viral keributan geng motor yang beredar luas di media sosial tersebut. Hasilnya, belasan ABG yang terlibat dalam keributan telah diamankan berikut sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan.
"Benar, video keributan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan tepatnya di daerah Luragung. Kami sudah mendalami video tersebut dan hasilnya belasan pelaku yang masih berstatus pelajar sudah kita amankan dan diberikan pembinaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa kepada detikJabar.
Putu menerangkan, peristiwa keributan tersebut ternyata terjadi pada Sabtu (22/6) dini hari. Namun demikian, lanjut Putu, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku ternyata keributan tersebut hanya konten belaka dan tidak sampai ada korban jiwa ataupun luka.
"Para pelakunya semua masih di bawah umur dan berstatus pelajar rata-rata kelas 10 dan 11. Mereka hanya membuat konten seolah-olah terjadi tawuran, padahal tidak ada yang mereka serang ataupun musuh yang mereka lawan. Adapun adegan pemukulan, itu hanya pura-pura. Hanya untuk kebutuhan konten saja, mereka rekam kemudian dipasang di media sosial," ungkap Putu.
(mso/mso)