Salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon terancam mendapatkan sanksi administratif, dan sanksi pidana karena diduga melecehkan warganya.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah kades berinisial SRT ini mendatangi kediaman korban. Saat berkunjung, SRT kemudian meminta dibuatkan kopi penambah stamina pria yang dibawanya kepada korban, dan berujung pada tindak pelecehan seksual terhadap korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan membenarkan kejadian tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan pada Selasa (21/5/2024). "Benar itu ada dan kami sudah mendapat info dari pihak kecamatan, dan sudah difasilitasi oleh kecamatan," kata dia kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, dalam upaya menyelesaikan persoalan ini. Pihak Kecamatan Beber sudah berupaya memfasilitasi mediasi antara Kades, keluarga korban dan warga.
"Informasi yang diterima, tadi pagi sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan antara kepala desa, warga dan pihak korban," ucapnya.
Dari hasil mediasi tersebut, Kades berinisial SRT ini sudah membuat pernyataan dan mengaku bila benar sudah melakukan tindak pelecehan terhadap korban. Meskipun demikian, warga yang geram melihat perbuatan Kades meminta agar Kades tersebut mundur dari jabatannya.
"Dari hasil mediasi itu kepala desa sudah membuat surat pernyataan, namun memang warga masih ingin kepala desa mengundurkan diri," ujarnya.
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari hasil mediasi agar dapat mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.
"Maka untuk lebih lanjut, kami (DPMD) akan melakukan upaya koordinasi dengan Bagian Hukum Setda dan Inspektorat dalam rangka menempatkan kasus seperti apa. Kiranya nanti secara jelas terkait kronologis dari surat tertulis yang disampaikan ke kami secara berjenjang mulai dari BPD dan Kecamatan," paparnya.
Bilamana nanti terbukti benar, maka sanksinya berupa sanksi administratif dalam bentuk surat teguran tertulis dari Bupati Cirebon.
"Kalau terbukti benar dan bersalah, tentunya ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap yang bersangkutan. Sanksi itu berupa sanksi administratif dalam bentuk surat teguran tertulis dari Bupati langsung," terangnya.
Ia pun memberikan saran kepada pihak korban untuk bisa menempuh proses hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Jadi ada dua jalur, DPMD mengambil langkah jalur administratif dan kepolisian jalur proses hukum," tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Beber Resor Kota Cirebon, AKP Eddie mengatakan, dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kades itu terjadi pada Senin (20/5/2024) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Adapun korban dalam kejadian ini merupakan seorang wanita berusia 60 tahun.
(sud/sud)