Setelah 8 tahun kini kasus Vina kembali mencuat usai peristiwa tersebut dirangkum dalam sebuah film. Diketahui Vina sendiri merupakan korban kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 11 orang, di mana 3 orang pelaku lainnya sampai dengan saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.
Tidak hanya Vina yang menjadi korban dalam peristiwa ini, ada juga Eky yang merupakan kekasih Vina turut menjadi korban penganiayaan hingga berujung kematian.
Namun, Titin selaku pengacara yang mendampingi Saka Tatal, salah satu terpidana kasus tersebut, mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina. Kejanggalan itu ia dapatkan dari fakta-fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, kini sudah menghirup udara bebas. Pemuda tersebut sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
"Di fakta persidangan yang saat itu tertutup, jika informasi awalnya Vina dan Eky itu merupakan korban kecelakaan. Kemudian anggota Polsek Talun melakukan oleh TKP di lokasi kejadian usai menerima laporan dari warga, dan ada dua orang korban yang terdiri dari laki-laki (Eky) dan perempuan (Vina)," kata Titin kepada detikJabar, Sabtu (18/5/2024).
Dari fakta persidangan itu juga, pihak kepolisian usai melakukan olah TKP menemukan adanya genangan darah di bawah kedua korban. Lalu ada goresan motor yang menempel di median jalan dan ada daging yang menempel di baut tiang PJU. Maka disimpulkan kejadian itu merupakan insiden kecelakaan pada tanggal 27 Agustus 2016.
"Jadi memang awalnya kejadian itu ditetapkan oleh Polsek Talun sesuai fakta persidangan adalah kecelakaan berdasarkan dari hasil oleh TKP," ucap Titin.
Kemudian oleh anggota Polsek Talun kedua korban di bawa ke RSD Gunung Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian di saat itu juga anggota Polsek Talun menghubungi orang tua salah satu korban (Eky) yang merupakan anggota polisi.
"Setelah dihubungi, keesokan harinya ayah dari korban Eky mengecek kendaraan milik anaknya. Nah saat di persidangan dijelaskan ayah dari korban Eky itu memberikan kesaksian kondisi motor tidak mengalami kerusakan yang parah, sedangkan kedua korban meninggal dunia dengan luka yang parah. Maka naluri polisi dimunculkan kemudian menduga jika kejadian itu bukan merupakan kejadian kecelakaan melainkan pembunuhan," tutur Titin.
Saat itu di persidangan, Titin mengungkapkan, ayah korban Eky menyimpulkan jika kejadian itu bukan merupakan kejadian kecelakaan melainkan tindak pidana pembunuhan. Dalam persidangan, kemudian ayah dari korban Eky mengaku sempat menanyakan kepada dua orang saksi yakni Dede dan Aep selaku pegawai tempat pencucian mobil yang berlokasi tidak jauh dari TKP kejadian.
"Jadi saat itu ayah dari korban Eky menanyakan ke Dede dan Aep sambil menunjukkan gambar motor yang digunakan Eky dan Vina. Kemudian dalam kesaksian ayah dari korban Eky mengaku kalau kedua saksi sempat melihat motor yang digunakan oleh anaknya itu yang dikejar oleh gerombolan motor," ujar Titin.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2016 sekiranya pukul 17.00 WIB kedua orang saksi itu menyampaikan kepada ayah korban Eky, jika melihat orang-orang yang sedang dicari. "Yang menangkap 7 orang terduga pelaku ini langsung dilakukan oleh ayah dari koban Eky yang merupakan anggota kepolisian. Jadi dalam penangkapan itu hanya berdasarkan pengakuan dari Dede dan Aep yang dimintai keterangan oleh ayah dari korban Eky," ucap Titin menjelaskan.
Hal yang menjadi kejanggalan bagi dirinya selaku pengacara, di mana selama proses persidangan kedua saksi yang disebutkan oleh ayah dari korban Eky tidak pernah dihadirkan sekalipun sampai sidang putusan.
"Hasil pengakuan ayah dari korban Eky di persidangan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan naluri ayah korban Eky sebagai anggota polisi," ujar Titin.
Ia melanjutkan, saat proses penangkapan pun tidak disertai surat penangkapan dan itu diakui oleh ayah korban Eky di dalam proses persidangan. "Ini asal tangkap yang dilakukan secara sepihak sama ayah dari korban Eky yang saat itu ada di Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Sudah seharusnya kan bisa disampaikan dulu ke Satuan Reskrim sesuai tupoksi di satuan kepolisian," tutur Titin.
Polda Jabar Sebut Ada 3 DPO dalam Kasus Vina-Eky Cirebon
Sementara itu, polisi menyatakan masih terus mendalami kasus yang menimpa Vina dan tempat lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki. Polisi menyatakan ada tiga pelaku dalam kasus tersebut yang masih buron.
Ketiga pelaku yang disebut masih buron itu adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-ciri mereka pun sudah disebarluaskan. Tapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kemudian menyampaikan fakta baru. Ternyata, saat kasus ini masih diselidiki Polres Cirebon Kota, ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.
Menurut Surawan, saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," katanya saat dihubungi detikJabar, Jumat (17/5/2025).
Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.
"Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan ke Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu. Sehingga kita susah menelusuri di situ," ujar Surawan.
Sekadar diketahui, Polda Jabar telah merilis tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang hingga kini masih buron. Ketiganya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut. Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau, kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," kata Jules Abraham Abast.
Ayah Eky Buka Suara
Iptu Rudiana pun angkat bicara menanggapi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. Rudiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Resor Cirebon Kota itu merupakan ayah kandung dari Eky.
Menanggapi kasus yang kini kembali menjadi sorotan, Rudiana menyatakan telah berusaha keras untuk memburu para pelaku pembunuhan yang hingga kini masih buron. Pernyataan tersebut disampaikan Rudiana dalam sebuah rekaman video.
detikJabar telah mendapat izin untuk mengutip pernyataannya yang terekam dalam video tersebut. Dalam video itu, Rudiana awalnya menjelaskan jika ia merupakan ayah kandung dari Eky. Ia nampak tak kuasa menahan kesedihan saat menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menimpa anaknya.
"Pada kesempatan ini, saya mengharapkan kepada seluruh warga Indonesia. Saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky" kata Rudiana.
Dalam pernyataannya, ia meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi liar terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami anaknya. Sejauh ini, ia juga menyatakan telah berusaha keras untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kepada seluruh warga Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit. Eky adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari pada kelompok-kelompok yang kejam," ujar Rudiana.
Hingga kini, Rudiana mengaku masih terus berusaha untuk memburu para pelaku pembunuhan terhadap Eky dan Vina yang masih buron. Ia pun meminta doa dari masyarakat agar para pelaku cepat tertangkap.
"Saya mohon doa. Mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap. Dan sekali lagi saya mohon kepada seluruh warga Indonesia agar jangan berasumsi atau memberikan statement-statement yang mungkin akan membuat kami sakit," kata dia.
"Kami cukup yang mengalami. Selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya," ucap Rudiana menambahkan.
(sud/sud)