Dua orang pelaku pembunuhan Indah Fitriyani (22) hingga jasadnya dibuang di sungai sudah ditangkap. Kedua pelaku yakni Candra (23) dan Fahmi (21) kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap Indah pada Minggu (5/5) lalu. Usai menghabisi nyawa Indah. Jasad Indah kemudian dibuang ke Sungai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan kedua pelaku ini dikenakan pasal berlapis di antaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana kemudian pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 286 tentang persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (pelaku) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hario di Mapolresta Cirebon, Rabu (15/5/2024).
Serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan aparat kepolisian guna mengungkap kasus tersebut. Kasus ini terbongkar usai polisi memeriksa 5 orang saksi hingga akhirnya bisa dipastikan pelaku pembunuhan yakni Candra dan Fahmi.
"Jadi awal terungkapnya kasus ini berasal dari lima orang saksi yang kami periksa, sampai akhirnya kami bisa bekuk dua orang pelaku," ucapnya.
Sebelumnya, Viral video penemuan mayat perempuan mengapung di sungai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Mayat tersebut tersangkut di salah satu fondasi jembatan.
Polisi kemudian mengungkap identitas mayat perempuan yang mengapung di sungai Tegalgubug Lor. Namanya Indah Fitriyani (22) warga Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
(dir/dir)