Warga Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penemuan mayat wanita yang mengapung di aliran sungai. Mayat tersebut diketahui bernama Indah Fitriyani (22).
Jasad Indah warga Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan ini ditemukan tersangkut di fondasi jembatan sungai. Keluarga mengenali jasad Indah setelah melihat rekaman video penemuan yang beredar di masyarakat.
"Dari video yang beredar itu kan ditulis kalau mayat itu pakai cincin di jari tengah sama pakaian yang sering digunakan korban," ungkap bibi dari Indah, Siti Sholihah ditemui di rumah duka, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya hari Selasa kemarin kita ke rumah sakit Bhayangkara Losarang Indramayu buat cek pasti, ternyata benar itu keponakan saya. Kemarin juga korban langsung dibawa sama pihak keluarga dan langsung dimakamkan," lanjutnya.
Saat ditemukan, Siti mengungkap kondisi Indah terbilang mengenaskan. Pasalnya tangan dan leher korban dalam kondisi terikat dengan lidah yang menjulur.
"Waktu saya ke rumah sakit Bhayangkara di Losarang Indramayu, dari pihak polisi bilang kalau tangan sama leher almarhumah diikat tali sama lidahnya menjulur," ungkap dia dengan nada bergetar.
Selain itu terdapat beberapa barang milik Indah yang hilang mulai dari handphone, KTP, Laptop dan tas berwarna putih yang sering digunakan korban. "Barang-barangnya juga ilang mulai dari handphone, KTP, Laptop sama tas putih yang sering di pakai," katanya.
Polisi kemudian berhasil mengungkap penyebab kematian Indah. Disebutkan, Indah tewas karena menjadi korban pembunuhan. Polisi juga menangkap dua pelaku yakni Candra (23) dan Fahmi (21). Keduanya ditangkap Sat Reskrim Polresta Cirebon pada Jumat (10/5/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, dua hari sebelum Indah ditemukan tewas di aliran sungai, korban san pelaku Candra sepakat untuk bertemu.
"Tepatnya di hari Jumat (3/5) korban dengan pelaku janjian, di mana saat itu korban ingin mengerjakan tugas kuliah dan pelaku mengajak ke rumahnya, dengan alasan di rumah pelaku ada jaringan wifi," ungkapnya, Sabtu (11/5/2024).
Kemudian pada hari yang sama, Candra menjemput korban di indekosnya yang berada di Majalengka. Usai menjemput Indah, Candra mengajak Indah ke kediamannya di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Sementara di rumah Candra, sudah ada Fahmi yang menunggu. Rupanya Candra telah merencanakan. Begitu sampai, korban diajak masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, Candra langsung memukul kepala korban menggunakan kayu balok hingga tidak sadarkan diri.
"Saat kondisi korban pingsan pelaku Candra menyetubuhi korban, dan selanjutnya pelaku Fahmi juga melakukan hal yang sama kepada korban," terang Hario.
"Kedua pelaku ini di Jumat malam itu secara bersama-sama membunuh korban, lalu mengikat tangan dan mulut korban. Mereka juga memasukkan korban ke dalam karung lalu membuang jasad korban ke sungai yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku utama (Candra)," lanjutnya menjelaskan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku hanya ingin mengambil barang-barang Indah. Hario juga menyebut pelaku Candra merupakan residivis dimana dia di tahun 2020 lalu, melakukan pencabulan dan baru bebas pada tahun 2023.
"Jadi Candra ini seorang residivis di mana tahun 2020 melakukan pencabulan dan baru bebas penjara satu tahun yang lalu," ujarnya.
Keduanya pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 20 ajun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.