Gadis di Kuningan Jadi Korban Cabul Seorang Bujang Saat Lari Pagi

Gadis di Kuningan Jadi Korban Cabul Seorang Bujang Saat Lari Pagi

Mohamad Taufik - detikJabar
Selasa, 14 Mei 2024 16:31 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi (Foto: iStock).
Kuningan - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Kuningan menjadi korban cabul dari seorang pria saat lari pagi. Pelaku langsung kabur usai melakukan aksinya.

Informasi dihimpun detikJabar, RA (16) menjadi korban pelecehan seksual saat sedang olahraga pagi di Jalan Baru Cipari-Cisantana, Kecamatan Cigugur akhir pekan lalu. Kala itu RA sedang bersama seorang temannya, tiba-tiba disergap seorang pria dari belakang dan seketika memegang kemaluannya.

"Saat itu korban sedang jongkok untuk membetulkan tali sepatunya sementara temannya menyeberang, tiba-tiba pelaku mmemeluknya dari belakang lalu memegang alat vital korban hingga beberapa detik. Setelah itu pelaku langsung kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi, Selasa (14/5).

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban seketika berontak berusaha melawan dan menjerit. Namun keberadaan korban yang berada di jalan sepi, membuat pelaku dengan leluasa melakukan aksi tak patut tersebut lalu meninggalkannya begitu saja dan tak ada yang menolongnya.

"Korban sempat curiga dengan gerak-gerik pelaku dan sempat menghubungi orang tuanya untuk menjemput. Bahkan korban sempat video call dengan ibunya untuk menunjukkan lokasinya. Namun belum sempat ibunya menjemput, peristiwa tak senonoh itu terjadi," ujar Putu.

Korban pun seketika menangis lalu bergegas pulang bersama temannya dan menceritakan kemalangan yang dialaminya itu kepada orang tuanya di rumah. Tak terima anaknya telah dilecehkan, orang tua RA pun kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Atas laporan tersebut, kemudian kami tindaklanjuti mencari keberadaan pelaku. Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, akhirnya kami bisa menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan berarti," kata Putu.

Diketahui pelaku berinisial AUJ (41) merupakan warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Pelaku yang masih berstatus lajang ini mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul itu karena kesal ditertawakan korban yang melihatnya buang air kecil di semak-semak.

"Pelaku saat itu sedang mencari rumput untuk ternak di rumahnya. Dia kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak, hingga kemudian muncul ide melakukan tindakan pelecehan tersebut sebagai pembalasan. Namun bagaimanapun juga, perbuatan pelaku tersebut masuk dalam kategori pencabulan karena dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengalami trauma," ungkap Putu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku UAJ pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangkap pun dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (mso/mso)



Hide Ads