Ada 11 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli itu. Delapan di antaranya telah diadili, sementara tiga pelaku lainnya hingga kini belum tertangkap alias masih buron.
Pihak keluarga pun telah berusaha keras untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa Vina. Kakak Vina, Marliyana mengaku sudah berusaha keras untuk mencari tahu soal tiga pelaku yang masih buron.
"Setelah kejadian pihak keluarga terus mencari informasi tentang tiga (pelaku) itu yang belum ketemu," kata Marliyana di Kota Cirebon, Minggu (12/5/2024).
Marliyana sendiri mengaku tidak mengenal tiga pelaku pembunuhan terhadap Vina yang masih buron. Ia mengatakan belum pernah melihat tampang dari tiga orang pelaku itu.
Setelah kejadian, Marliyana mengaku sudah beberapa kali menanyakan perkembangan soal tiga pelaku yang masih buron kepada pihak berwenang. Bahkan, saat itu ia juga sempat menanyakan kepada para pelaku yang sudah tertangkap soal keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih buron.
"Nanya ke pihak berwenang sudah. Nanya ke para pelaku juga juga sudah. Sampai saya bilang 'tolong kasih tahu foto orangnya kaya gimana, tampangnya seperti apa'," kata Marliyana.
"Sampai sekarang saya nggak tahu pelakunya seperti apa. Orangnya kaya gimana, tinggi atau pendek saya nggak tahu," ucap dia.
Pada tahun terjadinya peristiwa itu, yakni tahun 2016, perjuangan mencari informasi tentang tiga pelaku yang masih buron terus dilakukan oleh Marliyana. Namun, perjuangan Marliyana belum juga membuahkan hasil.
"Mencari informasi cukup lama. Sampai pada akhirnya lelah. Karena memang sangat sulit mencari informasi tentang para pelaku itu. Benar-benar sangat sulit," ucap Marliyana.
Delapan tahun berselang, dari 11 pelaku baru ada delapan orang yang telah diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. Sementara untuk tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Daftar Nama Pelaku Pembunuhan Vina yang Masih Buron
Soal adanya tiga orang pelaku yang masih buron tercantum dalam isi dakwaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kawanan geng motor itu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dalam isi dakwaan untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani pada kasus pembunuhan ini, di sana tertera ada tiga nama pelaku yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Adapun ketiga pelaku untuk kasus pembunuhan yang berstatus sebagai DPO atau buron itu masing-masing atas nama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Dalam isi dakwaan untuk pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, dijelaskan jika mereka bersama dengan sembilan orang lainnya telah melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap para korban. Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016.
Para pelaku melakukan aksi pembunuhan itu di seberang SMP Negeri 11, Jl Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota CIrebon.
Ada delapan pelaku yang telah diadili dalam kasus ini. Dari delapan pelaku itu, tujuh diantaranya dijatuhi hukuman seumur hidup. Ketujuh pelaku itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Dilansir dari detikNews, sidang vonis terhadap tujuh pelaku itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat 26 Mei 2017. Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso.
Dalam putusannya, hakim menyatakan semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa. Atas dasar itu, dalam perkara ini ketujuh pelaku pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca amar putusan dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).
Hukuman yang dijatuhkan terhadap ketujuh pelaku itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Selain tujuh pelaku itu, ada satu pelaku lainnya yang juga telah diadili. Pelaku tersebut adalah Saka Tala. Dalam kasus pembunuhan ini, Saka dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.
(yum/yum)