Alun-alun Kasepuhan Cirebon Belum Aman dari Pungli Modus Parkir Liar

#BasmiPungli

Alun-alun Kasepuhan Cirebon Belum Aman dari Pungli Modus Parkir Liar

Ony Syahroni - detikJabar
Sabtu, 11 Mei 2024 11:30 WIB
Alun-alun Keraton Kasepuhan Cirebon.
Alun-alun Keraton Kasepuhan Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Praktik pungli atau pungutan liar bermodus parkir kendaraan dengan tarif tak wajar menjadi persoalan yang kerap terjadi di sekitar kawasan objek wisata Alun-alun Keraton Kasepuhan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Bahkan, praktik pungli di objek wisata tersebut sempat beberapa kali dikeluhkan warga hingga viral di media sosial.

Pada bulan Desember 2023 lalu misalnya, ada seorang warga yang mengeluhkan tarif parkir kendaraan di sekitar kawasan Alun-alun Kasepuhan Cirebon yang dipatok dengan harga tak wajar. Warga tersebut menyampaikan keluhannya di sebuah grup di media sosial.

Dalam postingannya, warga tersebut melampirkan foto tiket parkir yang dinilainya tidak wajar. Dalam tiket parkir tersebut, tercantum nominal Rp20.000 untuk kendaraan jenis sedan/jeep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada bulan April 2024, postingan yang berisi tentang parkir kendaraan di sekitar kawasan Alun-alun Kasepuhan Cirebon pun kembali beredar di media sosial. Ada seorang warga yang memposting foto tiket parkir Alun-alun Keraton Kasepuhan ke sebuah grup di media sosial. Dalam foto tiket atau karcis parkir yang diposting itu tercantum nominal sebesar Rp10.000 untuk kendaraan jenis sedan/jeep.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon juga tak menampik perihal adanya tarif parkir kendaraan yang di patok dengan harga tidak wajar di sekitar kawasan Alun-alun Keraton Kasepuhan.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengaku, kerap mendapat aduan terkait adanya tarif parkir di Alun-alun Kasepuhan yang dipatok dengan harga tak wajar. Hal ini pun tentu menjadi persoalan bagi sektor pariwisata di Kota Cirebon.

"(Dapat aduan) biasanya di event-event tertentu atau liburan. Terutama (soal) parkir yang tarifnya tidak normal. Baik itu untuk kendaraan kecil maupun bus. Itu kita sering dapat aduan," kata Agus kepada detikJabar di Kota Cirebon belum lama ini.

Menurut Agus, di antara beberapa objek wisata yang ada di Kota Cirebon, aduan terkait tarif parkir yang dipatok dengan harga tidak wajar itu banyak datang dari kawasan Alun-alun Keraton Kasepuhan.

"Di kawasan Keraton Kasepuhan yang paling sering kita dapat laporan. Karena biasanya di momen-momen tertentu ada kelompok-kelompok yang memanfaatkan momen," ucap Agus.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim. Iman mengatakan, pihaknya kerap mendapat laporan terkait dengan tarif parkir yang dipatok dengan harga mahal di kawasan Alun-alun Kasepuhan Cirebon.

"Sering dapet laporannya di kawasan Alun-alun Kasepuhan. Yang ramainya di sana. Selalu muncul (aduan). Ada bus yang diminta Rp50.000 dan mobil Rp10.000," kata Iman.

Tidak hanya itu, Iman bahkan menyatakan jika para juru parkir di kawasan Alun-alun Kasepuhan kebanyakan tidak mengantongi surat tugas dari Dishub Kota Cirebon. Dengan kata lain, para juru parkir di kawasan tersebut bisa dikatakan ilegal atau juru parkir liar.

"Yang membedakan juru parkir itu legal dan ilegal adalah surat tugas. Yang legal itu dibekali surat tugas. Kalau yang ga punya surat tugas berarti dia ilegal dan masuknya ranah pungli," kata Iman.

"Sejauh ini jukir (juru parkir) di sana (kawasan Alun-alun Kasepuhan Cirebon) nggak ada yang punya surat tugas. Dan bisa disimpulkan itu pungli," kata Iman menambahkan.

Sebelumnya, menurut Iman pihaknya pernah mengajak para juru parkir di kawasan tersebut untuk membuat surat tugas. Dengan catatan, mereka harus mengikuti aturan tentang parkir. Baik terkait besaran tarif maupun kewajiban mereka untuk menyetorkan 30 persen dari pendapatan parkir.

"Agar tidak dikategorikan pungli parkir liar, datang ke kami. Nanti kita bekali surat tugas dari Dinas Perhubungan. Tapi tolong PAD (Pendapatan Asli Daerah)nya diperhatikan. Jangan sampai sudah dibekali surat tugas, tapi tidak mau setor untuk PAD. Itu kan beban juga buat kami. Bagi hasilnya itu 70 (persen) untuk juru parkir, sedangkan untuk PAD cuma 30 persen," kata Iman.

Iman mengatakan, praktik pungli bermodus parkir liar dengan tarif tak wajar di kawasan Alun-alun Kasepuhan Cirebon masih kerap terjadi. Hal ini tentunya akan berpotensi membuat para pengunjung merasa keberatan.

"Tarif parkir kendaraan yang sampai Rp10.000, Rp20.000 itu masih ada. Praktik itu masih ada," kata Iman.

Padahal, kata dia, jika merujuk kepada peraturan daerah, besaran tarif parkir untuk kendaraan di kawasan objek wisata sudah diatur. "Kalau di objek wisata tarif parkirnya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Kalau kendaraan roda empat tarifnya Rp4.000," kata Iman.

Ke depan, Iman sendiri menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya di Dishub Kota Cirebon untuk membahas terkait dengan persoalan tersebut. Iman mengaku akan mendatangi kawasan Alun-alun Kasepuhan Cirebon untuk menyampaikan terkait aturan tentang parkir.

"Kita akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan. Nanti kita agendakan pertemuan dengan siapa yang menjadi pengelola parkir di sana untuk membahas tentang masalah parkir. Mungkin di bulan depan," ucap Iman.

(mso/mso)


Hide Ads