Heboh Pelaku Curanmor di Cirebon Ditelanjangi-Diarak Warga

Heboh Pelaku Curanmor di Cirebon Ditelanjangi-Diarak Warga

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 03 Mei 2024 14:50 WIB
Pelaku curanmor di Cirebon diarak warga
Pelaku curanmor di Cirebon diarak warga (Foto: Istimewa).
Cirebon -

Warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Pelaku sempat diarak warga. Peristiwa itu viral di media sosial.

Dilihat detikJabar, dalam video yang beredar terlihat pelaku diamankan warga. Pelaku sempat ditelanjangi hingga diarak menuju kantor desa.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo membenarkan, peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar kalau itu pelaku dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor di Desa Jemaras Lor," kata dia, Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan informasi, dia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku mencoba mencuri sepeda motor warga yang terparkir di teras rumah. Pelaku berhasil menggasak motor korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat itu pelaku ambil motor korban dan korban mendengar suara motor lalu keluar dan melihat di teras rumahnya motor sudah tidak ada," ucapnya.

Kemudian, korban mencoba mencari motornya di sekitar lingkungan rumah. Tanpa diduga, korban berhasil menemukan pelaku sedang mengendarai motornya.

"Saat dikejar akhirnya pelaku terjatuh dan korban meneriaki maling lalu warga yang ada di situ berhasil mengamankan pelaku pencurian," terangnya.

Setelah pelaku pencurian berhasil diamankan, kemudian warga sempat mengarak sembari menelanjangi pelaku menuju kantor desa setempat.

"Pelaku ini menjalankan aksinya berdua, dan kini kami sedang melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku yang ikut dalam melancarkan aksinya," bebernya.

Saat ini pelaku masih melakukan pendalaman terkait aksi pencurian tersebut.

"Saat ini masih kami dalami dan kemungkinan akan berkembang ke beberapa TKP pencurian yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(mso/mso)


Hide Ads