Dua orang wanita dibekuk Sat Narkoba Polresta Cirebon setelah terbukti mengedarkan sabu di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Mereka masing-masing berinisial I (29) dan A (32) yang diamankan di wilayah Kota Cirebon di awal bulan April 2024 yang lalu.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi mengatakan, dua orang wanita pelaku pengedar narkoba itu diamankan di rumah kos-kosan yang berbeda di wilayah Kota Cirebon.
"Pelaku I (29) kita amankan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan A (32) di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," ungkapnya kepada detikJabar, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku I (29) pihaknya berhasil mengamankan paket narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket seberat 4,27 gram.
Sedangkan dari tangan A (32) pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket seberat 13,58 gram.
"Saat kami amankan paket sabu dari tangan pelaku pengedar I (29) sebanyak 10 paket seberat 4,27 gram dan dari pelaku A (32) kami amankan paket sabu sebanyak 7 paket seberat 13,58 gram," ucapnya.
Ia menegaskan, kedua wanita itu bukan hanya pengedar narkoba melainkan juga sebagai pemakai. Hal itu diperkuat dari alat hisap yang ditemukan di rumah kos-kosan kedua wanita tersebut.
"Mereka juga bukan cuma mengedarkan aja, tapi juga sebagai pemakai. Karena kami temukan alat hisap dari rumah kos-kosan kedua pelaku ini," tuturnya.
Modus dari kedua pelaku ini dalam mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di tempat-tempat tertentu kemudian mengirimkan lokasi kepada para pembeli barang haram tersebut.
"Mereka ini mengedarkan sabu dengan sistem tempel ditempat-tempat tertentu," jelasnya.
Ia menuturkan, alasan yang melatarbelakangi kedua wanita itu mengedarkan sabu karena desakan ekonomi. Mengingat keduanya berstatus janda.
"Kedua wanita ini berstatus janda, alasan mereka mengedarkan sabu dari hasil pengakuannya karena desakan ekonomi " ujarnya.
Pasal yang dikenakan terhadap dua orang wanita itu yakni pasal 112 jo 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(yum/yum)