Ona Sudana Divonis 20 Tahun Bui Usai Tusuk Mati Istri

Kabupaten Cirebon

Ona Sudana Divonis 20 Tahun Bui Usai Tusuk Mati Istri

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 25 Apr 2024 14:46 WIB
Terdakwa Ona Sudana setelah menjalani sidang putusan di PN Sumber, Kabupaten Cirebon
Terdakwa Ona Sudana setelah menjalani sidang putusan di PN Sumber, Kabupaten Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Ona Sudana, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istri siri di Kabupaten Cirebon menjalani sidang putusan. Dalam kasus ini, Ona Sudana dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

Putusan hukuman terhadap terdakwa Ona Sudana itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Candra Revolisa didampingi Dony Riva Dwi Putra dan Amirul Faqih Amza sebagai Hakim Anggota.

Sidang kasus pembunuhan dengan agenda putusan tersebut digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ona Sudana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan atau merampas nyawa orang lain secara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, terdakwa Ona Sudana pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya dalam sidang putusan di PN Sumber, Kabupaten Cirebon.

Vonis hukuman yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Ona Sudana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Terdakwa Ona Sudana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP.

Dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis hakim.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Ona Sudana menyatakan menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan pengacaranya. Begitu pun dengan JPU. JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Ona Sudana.

Awalnya, setelah membacakan putusannya, ketua majelis hakim menanyakan kepada pihak terdakwa dan JPU apakah menerima putusan tersebut. Pihak terdakwa dan JPU pun menyatakan menerima putusan dibacakan majelis hakim.

"Menerima?," tanya ketua majelis hakim kepada pihak terdakwa Ona Sudana.

"Menerima," jawab Ona Sudana.

"Pak jaksa?," tanya ketua majelis hakim lagi.

"Menerima," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekadar informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan Ona Sudana terhadap mantan istri sirinya itu terjadi pada Minggu 26 November 2023. Korban dalam kejadian ini adalah Rasni yang merupakan mantan istri siri dari Ona Sudana.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ona itu dilatarbelakangi oleh perasaan cemburu. Ona tersulut amarah setelah mendengar jika mantan istri sirinya sedang dekat dengan dengan pria lain.

Ona melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak 9 kali. Akibatnya, korban pun tewas dengan luka tusuk. Saat ini, Ona telah menjalani sidang putusan. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads