Minggu (26/11) dini hari itu, Ona Sudana (47) tega mengeksekusi Rasni (47), mantan istrinya di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Cemburu buta menjadi pemicu pelaku hingga nekat menghabisi nyawa perempuan yang notabene pernah mendampingi hidupnya tersebut.
Semuanya bermula saat jasad Rasni ditemukan sudah terbujur kaku dengan kondisi bersimbah darah tepat di atas tempat tidur di rumahnya. Sima (31), sang adik, menjadi orang yang pertama kali menemukan kondisi kakaknya sudah tak bernyawa di sana.
Saat menceritakan detik-detik mengerikan tersebut, Sima menyatakan, ketika itu ia terbangun karena ada suara teriakan dari arah kamar kakaknya. Setelah dicek, Sima begitu syok lantaran kakaknya sudah dalam keadaan bersimbah darah di atas tempat tidurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama-sama, Sima mengaku sempat melihat orang yang diduga pembunuh kakaknya. Bahkan, dia berusaha mengejar orang tersebut. Namun sayangnya, tenaga Sima kurang kuat untuk bisa melumpuhkan orang yang pada malam itu datang ke kamar kakaknya.
"Waktu malam itu saya dengan ibu saya sedang tidur. Pas denger teriakan. Saya langsung bangun. Pas saya lihat saya nggak tahu kakak saya diapain, karena keadaan gelap. Pas tahu ada orang, saya tarik-tarik dan dia (terduga pelaku) jatuh," kata Sima.
Dilanda kepanikan, Sima lantas pergi ke luar rumah. Ia kemudian berteriak meminta tolong. Pada momen itu lah, terduga pembunuh kakaknya kabur melalui pintu belakang. Meski sesaat, Sima amat mengenali wajah dari orang yang diduga kuat sudah membunuh korban.
"Saya lihat karena waktu saya tarik dia sempet terjatuh. Itu mantan suami siri (korban)," kata Sima.
Setelah polisi turun tangan, pembunuh Rasni pun akhirnya ditangkap. Dia disebut sempat berusaha kabur ke Jakarta Timur usai melakukan aksi sadisnya itu.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan, setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung lari ke area perkebunan yang ada di sekitar rumah korban. Setelahnya pelaku pun berusaha kabur ke beberapa daerah.
"Pelaku sempat singgah ke daerah Bekasi dan kemudian melarikan diri lagi ke wilayah Jakarta Timur," kata Arif.
Baca juga: Pembunuh Rasni di Cirebon Ditangkap! |
Arif menyebut, pelaku merupakan mantan suami siri dari korban. Polisi berhasil mengantongi indentitas pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah ia siapkan sebelum mendatangi rumah korban. Dalam aksinya, pelaku menikam korban pada bagian dada hingga beberapa kali.
Akibatnya, korban pun tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk pada bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami luka sayatan di pada bagian tangannya.
"Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit (Bhayangkara) Indramayu, kita dapatkan ada 9 luka tusukan di area dada korban. Termasuk ada 11 luka robek dan sayatan pada bagian tangan," kata Arif.
"Korban meninggal seketika karena adanya tusukan yang mengenai jantung daripada korban," kata Arif menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pelaku yang merasa cemburu. Pelaku merasa emosi saat mendapatkan informasi jika korban telah didatangi oleh laki-laki lain.
"Motif yang kemudian melatarbelakangi adalah pelaku merasa cemburu. Karena pada malam Minggu pelaku mendengar informasi bahwa korban didatangi oleh laki-laki. Sehingga pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," ucap Arif.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat mengajak korban untuk rujuk. Namun korban menolak. Hal ini yang kemudian membuat pelaku gelap mata hingga melakukan aksi pembunuhan dengan cara menikam dada korban menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku sempat berusaha membujuk korban untuk rujuk. Namun korban menolak dan bahkan berteriak. Kemudian pelaku mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan. Kemudian dilakukanlah peristiwa penusukan dan pembunuhan itu," kata Arif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ona kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)