Tusuk Mati Istri, Ona Sudana Dituntut 19 Tahun Penjara

Kabupaten Cirebon

Tusuk Mati Istri, Ona Sudana Dituntut 19 Tahun Penjara

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 17 Apr 2024 17:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Cirebon -

Cemburu buta membuat Ona Sudana gelap mata. Lantaran hal itu, pria 47 tahun tersebut tega menghabisi nyawa mantan istri sirinya, yakni Rasni (47) secara sadis.

Ona menghabisi nyawa Rasni dengan cara menikam korban menggunakan sebilah pisau sebanyak sembilan kali. Akibatnya, Rasni pun tewas dalam kondisi bersimbah darah.

Aksi pembunuhan itu terjadi di kediaman Rasni di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Minggu (26/11/2023) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu pun membuat keluarga Rasni syok. Sementara Ona setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut dia langsung melarikan diri. Namun selang beberapa waktu, ia berhasil diringkus polisi.

Saat ini, kasus pembunuhan yang dilakukan Ona terhadap Rasni telah bergulir di meja hijau. Ona diadili di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menuntut Ona dengan hukuman 19 tahun penjara. JPU menyebut Ona terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Ona Sudana Bin Kasdani (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana (sebagai dalam dakwaan primair penuntut umum)," kata JPU sebagaimana dikutip dari SIPP PN Sumber, Rabu (17/4/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ona Sudana Bin Kasdani (Alm) dengan pidana pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambung JPU.

Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Ona Sudana dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber pada Kamis 28 Maret 2024.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Ona Sudana didakwa telah melakukan aksi tindak pidana merampas nyawa orang lain. Dalam hal ini yaitu mantan istri sirinya bernama Rasni.

Aksi sadis yang dilakukan oleh Ona ini berawal saat dia mendengar kabar jika mantan istri sirinya, yaitu Rasni sedang dekat dengan laki-laki lain. Mendengar kabar itu Ona pun merasa cemburu. Ia lantas berniat menghilangkan nyawa Rasni.

Ona melakukan aksinya pada Minggu 26 November 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Ona sendiri baru saja selesai berjualan angkringan di depan salah rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon.

Singkat cerita, Ona Sudana mendatangi rumah Rasni di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu Ona datang sembari membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Setibanya di rumah Rasni, Ona lalu masuk melalui pintu belakang. Saat sudah berada di dalam rumah, ia kemudian langsung mencari kamar yang menjadi tempat tidur Rasni.

Ona sempat membangun Rasni yang saat itu sedang tertidur dengan cara memegang kakinya. Ona membangunkan Rasni dengan alasan ingin mengantarkan makanan dan juga uang. Namun, Rasni menolak pemberian Ona. Rasni bahkan sempat berteriak dengan memanggil-manggil ibunya.

Karena teriakan Rasni, Ona pun panik. Ia lalu menusuk dada Rasni dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak sembilan kali.

Aksi Ona sempat diketahui oleh adik korban. Adik Rasni melihat Ona sedang menindih tubuh korban sambil memegang sebilah pisau. Melihat hal tersebut, Adik Rasni langsung menarik jaket Ona hingga ia terjatuh. Namun saat itu pelaku langsung pergi melarikan diri.

Adapun Rasni, ia mengalami luka parah akibat ditusuk pisau oleh Ona Sudana. Pihak keluarga bersama warga sekitar sempat membawa Rasni ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa Rasni tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara Ona Sudana, meski sempat berusaha melarikan diri, namun ia berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Saat ini, kasus pembunuhan yang dilakukan Ona terhadap Rasni pun telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Dalam perkara ini, Ona dituntut hukuman 19 tahun penjara.

Selanjutnya, Ona Sudana akan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Dilihat dari SIPP PN Sumber, sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada 25 April 2024.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads