Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, pelaku pembunuhan itu yakni Ona Sudana. Pria 47 tahun itu ditangkap di wilayah Jakarta Timur pada Senin (27/11) atau sehari setelah kejadian.
"Dalam kurun waktu kurang lebih 36 jam jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di wilayah Jakarta Timur. Identitas pelaku berinisial OS (Ona Sudana) berusia 47 tahun," kata Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Pembunuh Rasni di Cirebon Ditangkap! |
Menurut Arif, setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung lari ke area perkebunan yang ada di sekitar rumah korban. Setelahnya pelaku pun berusaha kabur ke beberapa daerah.
"Pelaku sempat singgah ke daerah Bekasi dan kemudian melarikan diri lagi ke wilayah Jakarta Timur," kata Arif.
Arif menyebut, pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Rasni (47) merupakan mantan suami siri dari korban. Polisi berhasil mengantongi indentitas pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah ia siapkan sebelum mendatangi rumah korban. Dalam aksinya, pelaku menikam korban pada bagian dada hingga beberapa kali.
Akibatnya, korban pun tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk pada bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami luka sayatan di pada bagian tangannya.
"Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit (Bhayangkara) Indramayu, kita dapatkan ada 9 luka tusukan di area dada korban. Termasuk ada 11 luka robek dan sayatan pada bagian tangan," kata Arif.
"Korban meninggal seketika karena adanya tusukan yang mengenai jantung daripada korban," kata Arif menambahkan.
Saat ini, pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Rasni (47) itu telah berhasil ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita, di antaranya yaitu satu buah pisau dapur dan satu unit sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Pelaku kita kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Arif.
Sekadar diketahui, wanita di Kabupaten Cirebon ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya. Wanita bernama Rasni (47) itu tewas dengan sembilan luka tusuk di tubuhnya.
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten pada Minggu (26/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
(dir/dir)