Menjelang Lebaran 2024, dua orang pria di Cirebon harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Menurut polisi, sabu seberat kurang lebih 10 gram itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku pada momen lebaran.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah dua orang yang akan mengedarkan barang haram tersebut lebih dulu diringkus polisi.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ada dua orang yang berhasil diamankan.
Dua orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial TR (39) dan HR (35). Keduanya ditangkap di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, baru-baru ini.
Saat digeledah, kedua orang itu pun tak bisa mengelak. Pasalnya, saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sekitar 10 gram yang telah dikemas menjadi 11 paket.
Maruf menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan paket sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku pada momen lebaran. Para pelaku berusaha mencari keuntungan di momen lebaran dengan cara mengedarkan barang haram tersebut.
"Jadi mereka ini ingin memanfaatkan situasi. Dalam arti mereka ingin menyasar orang-orang atau pemudik yang baru datang dari Jakarta atau dari daerah lainnya," kata Ma'ruf kepada detikJabar di Kota Cirebon, Senin (8/4/2024).
Namun kedua orang itu saat ini hanya bisa gigit jari. Sebab, belum juga beraksi dan mendapat keuntungan, keduanya lebih dulu diciduk oleh polisi. Menurut Maruf, dua orang pengedar itu mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang kini masih buron.
Saat ini, pengedar narkoba jenis sabu berinisial TR dan HR itu telah diamankan polisi. Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat kurang dari 10 gram.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," kata Maruf.
Polisi Siapkan 'Tim Khusus' Awasi Peredaran Narkoba
Sementara itu, Ma'ruf mengatakan selama musim mudik Lebaran 2024, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota telah menyiapkan 'tim Khusus' yang mengawasi adanya peredaran narkoba di Kota Cirebon.
Sebab, kata dia, dalam momen mudik lebaran ini tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Pada operasi ketupat tingkat Polres Cirebon Kota ini ada tim penegakkan hukum. Baik untuk kriminal maupun narkoba. Untuk narkoba kami ada dua tim (penegakkan hukum)," kata Ma'ruf.
Menurut Maruf, tim khusus dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu akan bergerak secara mobile untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon.
Polisi tidak akan segan untuk menindak para pelaku yang berani mengedarkan narkoba di Kota Cirebon. Termasuk saat momen Lebaran 2024.
"Kita minta doanya supaya wilayah hukum Polres Cirebon Kota terhindar hari peredaran narkoba," ucap Ma'ruf.
(dir/dir)