Melawan Saat Ditangkap, 2 Tahanan Kabur Ditembak Polisi Cianjur

Melawan Saat Ditangkap, 2 Tahanan Kabur Ditembak Polisi Cianjur

Ikbal Slamet - detikJabar
Senin, 08 Apr 2024 15:19 WIB
Dua Tahanan Kabur dihadiahi timah panas
Dua Tahanan Kabur dihadiahi timah panas. Foto: Ikbal Slamet/detikJabar
Cianjur -

Raihan dan M Akbar, dua tahanan yang kabur usai menjebol trali besi ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur berhasil ditangkap. Polisi pun menghadiahi timah panas lantaran keduanya melawan dan berusaha kabur saat hendak diamankan.

"Kami berhasil menangkap lagi dua tahanan kabur yakni R (Raihan) dan MA (M Akbar)," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (8/4/2024).

Menurutnya kedua tahanan tersebut ditangkap di kawasan pergudangan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Mereka diketahui bekerja di kawasan pergudangan tersebut selama pelarian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka kabur ke Bekasi, kemudian kerja sebagai penjaga pergudangan," kata dia.

Namun Raihan dan Akbar sempat memberikan perlawanan serta berusaha kabur dari kejaran petugas. Akibatnya petugas menghadiahi timah panas di kaki kedua tahanan kabur tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mereka berusaha kabur sehingga terpaksa kita lumpuhkan," ujar ucapnya.

Aszhari pun menegaskan pada tiga tersangka DPO lainnya untuk beritikad baik menyerahkan diri, jika tidak menyerahkan diri, polisi tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Apalagi jika saat proses penangkapan, tersangka melawan petugas.

Pasalnya, salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni U alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol trali toilet di ruang tahanan di PN Cianjur.

"Kita akan ambil tindakan tegas apabila mereka (tiga tersangka DPO) tidak segera menyerahkan diri apalagi berupaya melawan petugas pada saat penangkapan. Apalagi salah satunya adalah inisiator yakni U alias Boncel," ungkap Aszhari.

Polisi bahkan mengancam Boncel dengan pasal berlapis, termasuk penerapan Pasal 170 KUHP karena lakukan perusakan pada fasilitas milik negara karena menjebol terali.

Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan pada para keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk mau bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan para buron.

"Jika nanti kita temukan pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelariannya bisa kita kenakan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan, juga pasal-pasal lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/2024) sore. Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol terali kamar mandi sel tahanan PN Cianjur.

Namun dua tahanan, yakni Asep Gunawan alias Haji, berhasil diamankan di wilayah Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande. Sedangkan Rifki Mahesa alias Asep ditangkap saat hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads