Dugaan kasus pelecehan seksual di Cirebon menggemparkan jagat maya. Bocah berusia sembilan tahun menjadi korbannya, dan pelakunya merupakan ayah tiri. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka hingga kini masih buron.
Narasi soal kasus pelecehan seksual terhadap bocah sembilan tahun di Cirebon yang dilakukan ayah tirinya itu diunggah oleh akun Instagram @wandaponika. Unggahannya itu kemudian viral dan mendapatkan respons dari warganet.
Akun tersebut menarasikan korban mengenal ayah tirinya sejak usia sembilan bulan. Singkatnya, pada usia tujuh tahun korban menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat usia itu, korban mendapatkan penjelasan dari ayah tirinya bila hal itu merupakan ungkapan kasih sayang. Pelaku melakukan tindakan keji itu di luar rumah.
Saat usia korban nyaris sembilan tahun, korban kemudian menanyakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya.
Di saat usia korban hampir 9 tahun, mulailah bertanya kepada ibunya soal pelecehan seksual setelah melihat konten-konten di media sosial. Sampai akhirnya di usia 10 tahun, korban mulai memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya karena tidak tahan atas perlakuan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Setelah mendengar kabar tersebut, kemudian ibu korban melaporkan atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Tidak cukup sampai di situ, setelah mendapatkan kabar pelaporan kemudian pelaku berusaha untuk meminta maaf, dan meminta ibu korban untuk tidak bicara.
Unggahan viral itu menarasikan pelaku merupakan tokoh yang disegani. Hingga akhirnya, 10 bulan sejak pelaku dilaporkan, polisi menetapkan pelaku sebagi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pelaku melarikan diri hingga tidak diketahui batang hidungnya. Saat ini korban tinggal di rumah kos bersama ibunya yang bekerja menjual nasi bungkus.
Jurnalis detikJabar berupaya menghubungi ibu dari korban. Namun hingga saat ini detikJabar belum mendapatkan jawaban apapun dari ibu korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo buka suara menanggapi kasus pelecehan tersebut. Ia menyampaikan laporan kasus ini terjadi sejak bulan Juni tahun lalu. Di mana ibu korban sebagai pihak yang melaporkan atas kasus pelecehan itu.
"Jadi laporan ini masuk tahun lalu di saat saya belum menjabat sebagai Kasat Reskrim. Saya masuk di akhir bulan Oktober dan kemudian di bulan Februari pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada detikJabar, Minggu (7/4/2024).
Ia juga membenarkan bila saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, saat ini status tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami berusaha mencari di tempat-tempat yang berdasarkan informasi berkemungkinan merupakan lokasi keberadaan pelaku. Tapi di tempat-tempat tersebut masih belum diketemukan sehingga kami masih mencari terus," ungkapnya.
Ia menegaskan sampai dengan saat ini tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terus berupaya mencari keberadaan pelaku. "Tim kami (Sat Reskrim) masih turun ke lapangan untuk mencari pelaku," terangnya.
Ia mengaku sebelum kasus ini viral di media sosial, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya dan menjadi atensi khusus karena kasus semacam ini merupakan kasus yang perlu prioritaskan. "Laporan masuk bulan Juni tahun lalu, dari hasil penyidikan kami sudah melakukan upaya yang optimal," ucapnya.
Kendala lamanya penetapan tersangka terhadap pelaku pelecehan seksual ini. Karena pihaknya menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tidak kooperatifnya saksi-saksi hingga minimnya bukti sehingga membutuhkan upaya ekstra dalam pencarian alat bukti dan barang bukti.
"Alhamdulillah saat ini seluruhnya (alat bukti dan barang bukti) sudah terpenuhi dan akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka di bulan Februari 2024," tegasnya.
Secara tegas ia meminta kepada pelaku agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Secara tegas kami meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri. Untuk masyarakat yang mengetahui keberadaannya tersangka, bisa menginformasikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh kami dan mohon doanya agar dilancarkan dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai kasus pelecehan seksual. Saat ini pihaknya berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait guna memulihkan psikis korban. "Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban," kata dia.
Menjawab adanya kekhawatiran ibu korban perihal keamanan, saat ini pihaknya sudah berkolaborasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi ibu maupun keluarga korban. "Kami pihak kepolisian juga siap memberikan langkah-langkah untuk bisa memberikan keamanan bagi ibu korban maupun keluarganya," pungkasnya.
(sud/sud)