Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pencabulan yang menimpa seorang bayi laki-laki berusia empat bulan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Polisi menghentikan kasus tersebut lantaran pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AMR (40) yang menjadi pelaku dalam aksi pencabulan terhadap bayi 4 bulan itu.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap AMR dilakukan di salah satu rumah sakit Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan dokter jiwa, dia (pelaku) itu memang dinyatakan mengalami gangguan jiwa," kata Hario Prasetyo kepada detikJabar, Selasa (2/4/2024).
"Sekarang dia (pelaku) sudah kita rujuk ke rumah sakit jiwa di Cisarua. Sudah ada di sana dia (rumah sakit jiwa)," kata Hario menambahkan.
Lantaran pelaku pencabulan terhadap bayi 4 bulan itu mengalami gangguan jiwa, maka proses penyidikan atas kasus tersebut pun dihentikan.
Polisi telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tanda jika proses penyidikan atas kasus tersebut secara resmi dihentikan.
"(Kita keluarkan) SP3 (Surat Penghentian Penyidikan)," kata Hario.
Kronologi Kasus Pencabulan Terhadap Bayi 4 Bulan
Sekadar diketahui, kasus pencabulan yang menimpa seorang bayi 4 bulan di Kabupaten Cirebon itu terjadi pada Kamis (23/11/2023). Peristiwa itu berlangsung saat dini hari sekitar pukul pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pelaku berinisial AMR (40) mendatangi rumah korban dan membuka salah satu jendela dengan menggunakan sebuah kayu.
Setelah berhasil membuka jendela, ia kemudian menculik sang bayi yang merupakan anak dari pujaan hatinya. Setelah mendapatkan bayi itu, AMR membawanya ke sebuah ladang atau pekarangan.
AMR nekat menculik sang bayi lalu melakukan pencabulan dan meninggalkan bayi tergeletak beralas kardus tanpa pakaian di sebuah kebun yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.
Selang beberapa waktu, pelaku kemudian ditangkap usai polisi menerima laporan. Pelaku diketahui masih warga di sekitar kediaman korban.
Awalnya, peristiwa yang menimpa seorang bayi 4 bulan itu dilaporkan sebagai kasus penculikan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika bayi malang itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AMR. Hal ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyidikan atas kasus pencabulan tersebut. Polisi menghentikan kasus tersebut lantaran pelaku mengalami gangguan jiwa.
(mso/mso)