Ramalan Jayabaya tentang 'Pasar Ilang Kumandhang' atau pasar kehilangan suara, cukup menggambarkan kondisi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, saat ini. Pasar yang dulunya ramai itu kehilangan suara karena ditinggalkan pengunjung.
Di bagian luar pasar khususnya para pedagang sayuran dan makanan ringan sejatinya masih ramai dikunjungi pembeli. Namun suasana itu berbeda saat berada di dalam pasar.
Keheningannya mulai terasa saat detikJabar melangkahkan kaki ke tengah-tengah pasar pada Sabtu (16/3/2024). Langkah kaki pun begitu leluasa saat mengunjungi tempat yang lebih dikenal Pasar Cigasong itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obrolan sesama pedagang dari kejauhan cukup terdengar di tengah keheningan pasar. Walaupun sepi, sebagian pedagang tampak masih berusaha bertahan untuk mengais rezeki dari tempat tersebut, namun tak sedikit juga kios-kios kosong banyak dijumpai karena ditinggalkan pemiliknya.
"Mangga A, bade milarian naon? (Silakan A [A/AA=panggilan untuk pria Sunda], mau cari apa?," sahut salah seorang pedagang dengan harap didatangi pembeli.
Sepinya pasar milik pemerintah ini diduga dipicu oleh beberapa faktor. Kurangnya inovasi dan perawatan juga menjadi salah satu penyebab sepinya pengunjung.
Dari pandangan detikJabar selama menelusuri pasar Cigasong, hampir semua bangunan perlu direvitalisasi. Bangunan di pasar tersebut terpantau sudah lapuk seiring 'digerogoti' waktu.
![]() |
"Harus (ada perbaikan), karena kondisi tidak layak pakai lagi. Saat hujan bocor, jadi becek, sehingga kami berharap ada pembenahan untuk pasar," kata pedagang pasar Dede Herdiana saat berbincang dengan detikJabar.
Sekitar dua tahun lalu, kata Dede, wacana revitalisasi pasar Cigasong sejatinya akan terwujud. Bahkan kios-kios semi permanen untuk pasar darurat para pedagang itu sudah disiapkan selama proses revitalisasi.
Seperti yang diketahui, pasar darurat itu dibangun di lahan bekas pasar yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Wetan, Majalengka. Namun, di tengah perjalanan sejumlah persoalan pun muncul. Rencana revitalisasi pasar Cigasong pun batal.
"Rencana (revitalisasi pasar Cigasong) kalau tidak salah sekitar dua tahun kebelakang, sekitar tahun 2022. Tapi wacana itu gagal. Pertama karena harga (sewa kios) terlalu tinggi. Akhirnya warga pasar menolak untuk revitalisasi pasar Cigasong," ujar Dede.
Dede menyebut, harga sewa kios di pasar darurat itu mencapai belasan juta rupiah. Bahkan, kata dia, sebagian pedagang sudah menyetorkan uang muka alias DP untuk sewa kios di pasar darurat.
"Kalau total sewa kios sampai beres renovasi pasar itu sekitar Rp12,500 juta. Ada sebagai warga (sudah bayar DP), tapi itu untuk perpindahan alokasi di Pasar Lama (lokasi pasar darurat). Ada yang udah ngasih DP sekitar Rp1,250 juta, ada juga yang belum. Sampai sekarang terlunta-lunta lah kabarnya. Ya belum dikembalikan uang DP para pedagang yang sudah bayar," ucapnya.
![]() |
Selain harga sewa mahal, carut-marutnya wacana revitalisasi pasar Cigasong juga jadi penyebab. Bahkan beberapa pejabat yang terlibat dalam proses tersebut tersandung kasus korupsi.
Setidaknya ada 3 ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Adapun tersangka baru untuk kasus ini adalah Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA).
Kejati Jabar menetapkan Irfan menjadi tersangka kasus korupsi pasar Cigasong pada 14 Maret 2024. Irfan diduga menggunakan kekuasaannya dalam mengatur proyek tersebut.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
"INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Nur Sricahyawijaya menuturkan Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi di lingkungan Pemkab Majalengka. Berdasarkan Perbup Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, pada saat itu Irfan melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
"Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA," ujarnya
Dalam kasus tersebut Irfan dibantu oleh saudara AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong.
"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai atau cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah," tuturnya.
"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," kata Nur Sricahyawijaya menambahkan.
![]() |
Atas kasus tersebut Irfan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dir/dir)