Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar resmi menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) menjadi tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka pada 14 Maret 2024. Irfan mengaku, terkejut atas kabar yang menyangkut dirinya itu.
Menurut Irfan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan statusnya saat ini. Seperti yang diketahui, sebelum menjadi tersangka Irfan berstatus sebagai saksi dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Sampai dengan detik ini saya belum menerima surat resmi terkait dengan peningkatan status saya dari saksi menjadi tersangka. Dan saya juga baru mengetahui bahwa status itu naik dari media. Jadi saya belum tahu resminya seperti apa," kata Irfan saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan tampak menyikapi kasus ini dengan santai. Meski begitu, dia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi terlalu dini terkait kabar tersebut.
"Hal biasa yah, hal biasa lah, dinamika yang terjadi terkait dengan birokrasi ya sangat biasa. Apalagi ini kan baru tersangka dan tentu sesuai asas hukum ada asas praduga tak bersalah itu tentu perlu dianut oleh kita. Belum tentu juga kan kebenarannya seperti apa," ujar Irfan.
Disinggung apakah dirinya akan melakukan perlawanan atas penetapan tersebut, Irfan memastikan, sejauh ini dirinya belum memikirkan kearah sana. Namun demikian, Irfan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Belum (belum ada upaya perlawanan), karena pada hari ini kebetulan saya baru mengagendakan akan bertemu dengan kuasa hukum terkait langkahnya seperti apa, tapi tentu saya menunggu dulu surat resminya seperti apa karena itu menyangkut dengan pasal yang disangkakan nya itu apa. Saya melihat dari media itu ada dua, ada terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi ini yang mana gitu," ujarnya.
Sementara itu, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
"INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.
Atas kasus tersebut Irfan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mso/mso)